Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menghentikan sementara penindakan terhadap kasus korupsi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf SH.MH di Manokwari, Minggu, mengutarakan hal ini merupakan kebijakan Kejaksaan Agung untuk menjaga agar Pilkada serentak berjalan lancar, aman, dan damai.

"Kami tidak akan melakukan pemanggilan, penahanan maupun sidang sampai tahapan Pilkada serentak selesai untuk menjaga obyektifitas. Setelah itu baru kami bisa melakukan penindakan," ucap Kajati.

Di sisi lain, lanjut Yusuf, kebijakan Kejaksaan Agung ini dilaksanakan untuk menjaga hak politik para bakal calon kepala daerah pada kontestasi politik lima tahunan ini.

Ia menyebutkan, berkaca dari pelaksanaan Pilkada selama ini banyak laporan masuk terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para kandidat. Pihaknya tak ingin Kejaksaan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menjatuhkan para kandidat.

"Instruksi Kejaksaan Agung, ini untuk menjaga stabilitas nasional pada pelaksanaan Pilkada. Selain Kejati, Kejari pun melaksanakan kebijakan ini karena ini demi kepentingan nasional," ucap Yusuf lagi.

Kendati demikian, sebut Yusuf, pihaknya membuka lebar setiap laporan dari masyarakat. Laporan itu akan ditindaklanjuti, setelah pelaksanaan Pilkada selesai tindakan represif akan dilakukan.

"Mau masukan laporan silakan, kami akan terima dan tindaklanjuti, tapi penindakannya belum bisa kami lakukan sebelum Pilkada selesai," pungkasnya.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat hadir dan resmi beroperasi pada Januari 2020. Saat ini lembaga tersebut masih melakukan penyesuaian dan koordinasi terkait penanganan kasus yang sebelumnya berada di Kejaksaan Tinggi Papua.***2***

Pewarta : Toyiban
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024