Wamena (ANTARA) - Enam tersangka kerusuhan 23 September 2019 di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi yang tidak mau disidangkan di Kabupaten Biak Numfor dan menolak diberangkatkan pada Selasa, (3/2), tidak bisa diterima untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Jayawijaya.

Ketua PN Wamena Yajid saat dihubungi di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan pihaknya tetap berdasarkan fatwa MA, walau enam tersangka tidak mau diberangkatkan ke Biak Numfor.

"Apapupun alasannya, fatwa MA sudah turun sehingga kami tidak bisa menerima lagi enam tersangka perkara kerusuhan Wamena, dan harus tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Biak," katanya.

Fatwa itu merupakan permintaan Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya yang dilanjutkan oleh PN ke MA.

PN Wamena selumnya telah menyidangkan sembilan terdakwa dengan perkara yang sama.

Berdasarkan informasi yang diterima, enam tersangka itu tidak mau dipindahkan ke Biak Numfor karena takut akan keselamatan mereka.

Dari negosiasi penasehat hukum tersangka dengan kepolisian, kejaksaan negeri akhirnya tiket keberangkatan enam tersangka dibatalkan.

Kerusuhan 23 September di Jayawijaya 2019 lalu mengakibatkan 31 orang meninggal dunia akibat terbakar serta ada yang dipotong maupun dipukul dengan balok.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024