Jayapura (ANTARA) - Rusni Abaidata terpilih menjadi Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua dan Eveerth Zacharias Joumilena ditetapkan sebagai wakil ketua  periode 2019-2022.

"Setelah melalui rapat pleno pertama yang dilaksanakan di Kantor KPID Provinsi Papua di Kompleks Ruko Entrop, Kota Jayapura, pada Rabu (04/03) dalam keputusan dan kesepakatan melalui mekanisme voting suara terbanyak, terpilih Rusni sebagai ketua dan saya wakilnya," kata Eveerth Joumilena dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Kota Jayapura, Jumat.

Menurut dia, mereka berdua terpilih melalui mekanisme suara terbanyak, setelah sebelumnya dalam putaran pertama memiliki poin sama tiga suara dan dilanjutkan pemilihan berikutnya hingga akhirnya Rusni Abaidata terpilih.

"Rapat pleno itu, selain pemilihan Ketua KPID Provinsi Papua dan Wakil Ketua KPID Provinsi Papua, rapat pleno pertama itu juga berhasil memilih dan menetapkan Koordinator Bidang Kelembagaan, Melkias Mansoben, dengan saya sebagai anggota," katanya.

Dilanjutkan memilih dan menetapkan Koordinator Bidang Perijinan, Iwan Solehudin bersama anggotanya, Rusni Abaidata dan  Liboria G Atek. Selanjutnya, Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nahria bersama anggotanya, Jefri Simanjuntak.

"Nantinya salinan surat penetapan ini, akan disampaikan ke Gubernur Provinsi Papua, Ketua MRP, Ketua DPR Papua, Sekda Papua, Ketua KPID  Pusat RI, para asisten Setda Papua, pimpinan OPD di lingkungan Provinsi Papua, anggota KPID Provinsi Papua, dan Sekretaris KPID Provinsi Papua dan arsip," katanya.

Pendiri www.lintaspapua.com itu juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh rekan-rekan KPID Papua untuk nantinya dapat bersama-sama menjalankan tugas dan fungsi lembaga itu di Bumi Cenderawasih.

“Terima kasih atas kesempatan menjadi Wakil Ketua KPID Papua, mungkin hal ini baru, namun saya tetap percaya dengan dukungan dan kebersamaan kita bersama dapat menjalankan amanat Negara sesuai regulasi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” katanya.

Untuk itu Ia mengajak, adanya peran serta masyarakat bersama-sama KPID Papua ikut mengawasi semua konten-konten penyiaran baik radio dan televisi, sebagaimana pesan Sekda Papua TEA Heri Dosinaen saat pelantikan pekan lalu agar KPID Papua dapat menerima saran dan aduhan serta menindaklanjuti  kritik dan pengaduan terkait penyiaran.

“Sebab itu, penyiaran harus tetap sesuai kode etik dan bisa menghasilkan konten-konten yang mendidik dan mencerdaskan serta membangun kepentingan bangsa dan Negara Indonesia,” kata Eveerth

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua, Rusni Abaidata mengatakan, bahwa Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran. 

"Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran, sehingga kedepan KPID Papua akan melakukan tugasnya  mengawasi konten siaran televisi dan radio secara lebih professional dan terus melakukan sosialisasi dan konsolidasi dengan masyarakat dan semua pihak terkait,” jelasnya.

Dikatakan, tugas dan wewenang secara jelas KPID telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, sehingga apa yang menjadi fungsi dan tugas kewenangan lembaga negara ini akan kita mengacu kepada aturan tersebut.

KPID Papua sebelumnya telah dilantik bersama dengan Komisi Informasi (KI) Papua pada Kamis, 27 Februari 2020 di salah satu hotel di Kota Jayapura  oleh Sekda Provinsi Papua, TEA Heri Dosinaen, atas nama Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024