Wamena (ANTARA) - Kasat Binmas Polres Jayawijaya, Provinsi Papua AKP Harbani Paruki mengajak berbagai elemen masyarakat Jayawijaya untuk taat berlalu lintas di jalan karena jajaran Polres Jayawijaya akan meningkatkan kegiatan patroli.
Menggunakan pengeras suara Kasat Binmas Polres Jayawijaya AKP Harbani mengunjungi pusat-pusat keramaian, permukiman warga dan mengajak masyarakat lebih taat berlalu lintas serta mencegah kejahatan seperti pencurian, begal dan jambret.
"Sanksi pelanggaran sesuai dengan UU LLAJ No. 22 tahun 2009 bagi yang tidak membawa dan memiliki SIM sanksi dendanya Rp1.000.000, tidak membawa STNK/memasang plat motor dengan sanksi tilang masing-masing Rp500.000," katanya.
Ia mengatakan kebiasaan tidak memakai helm yang banyak terlihat di Jayawijaya saat berkendara, bisa dikenakan sanksi denda Rp 250.000. Sementara denda bagi pengendara yang tidak memasang kaca spion Rp250.000.
AKP Harbani mengharapkan masyarakat menghilangkan kebiasaan membawa senjata tajam seperti parang, busur panah serta pisau ke pusat kota.
"Apabila membawa senjata tajam atau mnimuman beralkohol akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,"tegas Kasart Binmas AKP Harbani.
Ia mengajak masyarakat dapat mencegah aksi pencurian sepeda motor dengan cara mengunci stang stir saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun lingkungan rumah dan perkantoran..
"Bagi ibu-ibu yan mengendarai sepeda motor agar tidak menggantung tas bawaannya pada lengan atau digantung pada stir kendaraan, karena dapat membahayakan diri sendiri dari orang-orang yang akan berbuat kejahatan," katanya.
Menggunakan pengeras suara Kasat Binmas Polres Jayawijaya AKP Harbani mengunjungi pusat-pusat keramaian, permukiman warga dan mengajak masyarakat lebih taat berlalu lintas serta mencegah kejahatan seperti pencurian, begal dan jambret.
"Sanksi pelanggaran sesuai dengan UU LLAJ No. 22 tahun 2009 bagi yang tidak membawa dan memiliki SIM sanksi dendanya Rp1.000.000, tidak membawa STNK/memasang plat motor dengan sanksi tilang masing-masing Rp500.000," katanya.
Ia mengatakan kebiasaan tidak memakai helm yang banyak terlihat di Jayawijaya saat berkendara, bisa dikenakan sanksi denda Rp 250.000. Sementara denda bagi pengendara yang tidak memasang kaca spion Rp250.000.
AKP Harbani mengharapkan masyarakat menghilangkan kebiasaan membawa senjata tajam seperti parang, busur panah serta pisau ke pusat kota.
"Apabila membawa senjata tajam atau mnimuman beralkohol akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,"tegas Kasart Binmas AKP Harbani.
Ia mengajak masyarakat dapat mencegah aksi pencurian sepeda motor dengan cara mengunci stang stir saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun lingkungan rumah dan perkantoran..
"Bagi ibu-ibu yan mengendarai sepeda motor agar tidak menggantung tas bawaannya pada lengan atau digantung pada stir kendaraan, karena dapat membahayakan diri sendiri dari orang-orang yang akan berbuat kejahatan," katanya.