Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi pilot project peningkatan kapasitas penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Penunjukan tersebut ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bekerja sama dengan UNDP dan KOICA.
"Selain Sumbar juga ada Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemprov Bali, Pemkab Tangerang, Pemkab Sleman dan Pemkab Badung," ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Jumat.
SP4N-LAPOR merupakan sebuah bentuk layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, twitter @lapor1708 dan aplikasi Android.
Pengelolaan pengaduan pelayanan merupakan hal penting sebagai sarana perbaikan kualitas pelayanan publik khususnya di internal Pemprov Sumbar karena pengelolaan pengaduan pelayanan yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan akan menjadi dasar pengambilan kebijakan serta mengawal transparansi di tengah masyarakat.
"Itu merupakan suatu pendekatan yang sangat efektif, masyarakat langsung bisa melapor kepada pemerintah secara daring (online) dan cepat," katanya.
Dengan sudah adanya sistem tersebut, Irwan Prayitno meminta agar para birokrasi yang ada di jajaran Pemprov Sumbar terutama pejabat penghubung untuk menindaklanjutinya dengan serius dan bertanggung jawab tentang laporan pengaduan, jangan sampai nanti ada pengaduan tapi tidak ada tindak lanjutnya.
"Saya minta kepada seluruh OPD agar mensosialisasikan dan mempublikasikan pemanfaatan kanal dan aplikasi LAPOR sebagai wadah pengelola pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat luas, melalui spanduk dan baliho yang dipajang di kantor masing-masing, bisa juga melalui Website dan media sosial lainnya," tegasnya.
Sementara itu Kepala Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Sumbar Ahmad Zakri mengatakan SP4N-LAPOR! ini sudah sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik serta Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Dia juga menjelaskan, lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian PANRB sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
Dan LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Ia mengatakan total laporan yang masuk ke aplikasi SPAN-LAPOR! semenjak tahun 2017 sampai 1 Maret 2020 sebanyak 117 pengaduan. Dari 117 pengaduan tersebut sebanyak 110 pengaduan sudah terselesaikan, sedangkan 5 pengaduan dalam proses penyelesaian dan 2 pengaduan belum ditindaklanjuti.
"Ini sudah status kategori bintang tiga, dan ke depan akan kita coba lagi meningkatkannya," sebutnya.
Penunjukan tersebut ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bekerja sama dengan UNDP dan KOICA.
"Selain Sumbar juga ada Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemprov Bali, Pemkab Tangerang, Pemkab Sleman dan Pemkab Badung," ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Jumat.
SP4N-LAPOR merupakan sebuah bentuk layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, twitter @lapor1708 dan aplikasi Android.
Pengelolaan pengaduan pelayanan merupakan hal penting sebagai sarana perbaikan kualitas pelayanan publik khususnya di internal Pemprov Sumbar karena pengelolaan pengaduan pelayanan yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan akan menjadi dasar pengambilan kebijakan serta mengawal transparansi di tengah masyarakat.
"Itu merupakan suatu pendekatan yang sangat efektif, masyarakat langsung bisa melapor kepada pemerintah secara daring (online) dan cepat," katanya.
Dengan sudah adanya sistem tersebut, Irwan Prayitno meminta agar para birokrasi yang ada di jajaran Pemprov Sumbar terutama pejabat penghubung untuk menindaklanjutinya dengan serius dan bertanggung jawab tentang laporan pengaduan, jangan sampai nanti ada pengaduan tapi tidak ada tindak lanjutnya.
"Saya minta kepada seluruh OPD agar mensosialisasikan dan mempublikasikan pemanfaatan kanal dan aplikasi LAPOR sebagai wadah pengelola pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat luas, melalui spanduk dan baliho yang dipajang di kantor masing-masing, bisa juga melalui Website dan media sosial lainnya," tegasnya.
Sementara itu Kepala Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Sumbar Ahmad Zakri mengatakan SP4N-LAPOR! ini sudah sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik serta Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Dia juga menjelaskan, lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian PANRB sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
Dan LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Ia mengatakan total laporan yang masuk ke aplikasi SPAN-LAPOR! semenjak tahun 2017 sampai 1 Maret 2020 sebanyak 117 pengaduan. Dari 117 pengaduan tersebut sebanyak 110 pengaduan sudah terselesaikan, sedangkan 5 pengaduan dalam proses penyelesaian dan 2 pengaduan belum ditindaklanjuti.
"Ini sudah status kategori bintang tiga, dan ke depan akan kita coba lagi meningkatkannya," sebutnya.