Jayapura (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM setempat membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang akan merayakan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Bumi Cenderawasih.
Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Papua Likwan W Ayomi di Jayapura, Kamis, mengatakan pembayaran THR wajib diberikan karena itu merupakan hak karyawan dalam bentuk pendapatan di luar gaji (non-upah) yang dibayarkan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.
"Kami ingatkan perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan Idul Fitri kepada karyawannya paling lama satu minggu sebelum hari keagamaan," katanya.
Menurut Likwan, namun hingga kini Pemprov Papua belum mendapatkan adanya laporan dari para pegawai terkait belum di bayarkan THR untuk itu pihaknya membuka layanan posko pengaduan.
"Posko pengaduan ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan bantuan bagi para pekerja yang belum mendapatkan haknya menjelang hari raya keagamaan," ujarnya.
Dia menjelaskan selain posko pengaduan pekerja yang tidak mendapatkan haknya bisa juga membuat laporan melalui situs resmi sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Bagi para pekerja bisa datang mengadu di Dinas Ketenagakerjaan terdekat yang ada di wilayahnya dengan begitu akan dicarikan solusi terkait pembayaran THR tersebut," katanya.
Dia menambahkan posko pengaduan ini akan berlangsung setelah lebaran dan dilanjutkan lagi saat Natal mendatang.