Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kejaksaan RI yang memungkinkan sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan bekerja dari rumah (Work From Home).
Hal ini untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Kejaksaan, demikian siaran pers Kejaksaan Agung, Senin.
Berdasarkan SEJA Nomor 02 Tahun 2020 tersebut, sebagian pegawai di Kejaksaan dapat bekerja dari rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor dengan pengecualian untuk pejabat struktural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya.
Jaksa Agung juga berpesan agar para pegawai yang bekerja dari rumah, tetap berada di rumah.
Burhanuddin pun berpesan agar seluruh jajaran pegawai Kejaksaan untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga agar bisa terhindar dari penyebaran virus COVID-19 dengan cara memelihara kebersihan diri dan lingkungan serta mengikuti etika kesehatan misalnya menutup mulut ketika batuk.
Burhanuddin juga menyampaikan arahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran dibawahnya melalui konferensi video mengenai pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 langsung dari ruang kerja Jaksa Agung, Senin.
Ia juga meminta jajarannya untuk segera melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat jika tubuh merasakan tanda-tanda infeksi COVID-19 agar dapat segera ditangani dan ditanggulangi oleh petugas kesehatan yang kompeten.
Ia juga meminta kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak di satu tempat untuk sementara tidak dilaksanakan dahulu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut seperti apel, penyuluhan/ penerangan hukum, sosialisasi dan yang lainnya.
Acara pengarahan Jaksa Agung tersebut juga diikuti oleh Wakil Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat serta para Staf Ahli Jaksa Agung RI dari ruang kerja masing-masing.
Hal ini untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Kejaksaan, demikian siaran pers Kejaksaan Agung, Senin.
Berdasarkan SEJA Nomor 02 Tahun 2020 tersebut, sebagian pegawai di Kejaksaan dapat bekerja dari rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor dengan pengecualian untuk pejabat struktural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya.
Jaksa Agung juga berpesan agar para pegawai yang bekerja dari rumah, tetap berada di rumah.
Burhanuddin pun berpesan agar seluruh jajaran pegawai Kejaksaan untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga agar bisa terhindar dari penyebaran virus COVID-19 dengan cara memelihara kebersihan diri dan lingkungan serta mengikuti etika kesehatan misalnya menutup mulut ketika batuk.
Burhanuddin juga menyampaikan arahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran dibawahnya melalui konferensi video mengenai pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 langsung dari ruang kerja Jaksa Agung, Senin.
Ia juga meminta jajarannya untuk segera melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat jika tubuh merasakan tanda-tanda infeksi COVID-19 agar dapat segera ditangani dan ditanggulangi oleh petugas kesehatan yang kompeten.
Ia juga meminta kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak di satu tempat untuk sementara tidak dilaksanakan dahulu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut seperti apel, penyuluhan/ penerangan hukum, sosialisasi dan yang lainnya.
Acara pengarahan Jaksa Agung tersebut juga diikuti oleh Wakil Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat serta para Staf Ahli Jaksa Agung RI dari ruang kerja masing-masing.