Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung bersama dengan tiga pejabat tinggi Kejaksaan Agung lainnya di auditorium lantai 10 Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Pelantikan Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021. Sunarta ditunjuk Presiden Joko Widodo menggantikan Setia Untung Arimuladi yang telah memasuki masa pensiun.
Tiga pejabat tinggi Kejaksaan Agung lainnya yang dilantik hari ini, adalah Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono.
Dalam upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan mutasi dan promosi ini adalah suatu hal yang wajar dalam roda perputaran organisasi sebagai suatu kebutuhan institusi untuk lebih meningkatkan optimalisasi kinerja.
Kepada pejabat yang dilantik, Burhanuddin berpesan, setiap tugas dan jabatan yang diberikan merupakan sebuah kepercayaan yang membawa konsekuensi amanah dan tanggung jawab untuk dilaksanakan dengan penuh kesungguhan, kerja keras, dan keikhlasan.
Menurut dia, sebuah jabatan dan kewenangan yang diemban hendaknya diniatkan sebagai ladang amal pengabdian untuk melakukan sesuatu yang terbaik, dan memberikan manfaat besar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Pengajuan dan pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan teras di lingkungan Kejaksaan Agung ini tiada lain merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan dan eksistensi organisasi,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyebutkan pengangkatan tersebut atas dasar pertimbangan yang matang, terukur, dan objektif, dengan memperhatikan berbagai aspek, prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas.
“Saya yakin di pundak saudara, akan banyak catatan tinta emas dan torehan prestasi yang membanggakan, yang akan menjadikan institusi Kejaksaan yang kita cintai ini menjadi semakin baik citranya, terjaga marwahnya, dan memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi,” ujar Burhanuddin.
Sebelumnya diberitakan, Sunarta yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen diangkat sebagai Wakil Jaksa Agung. Sedangkan jabatan JAMIntel akan digantikan Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas).
Jabatan JAMWas diisi oleh Ali Mukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus).
Adapun jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) diisi oleh Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penunjukkan Febrie sebagai JAMPidsus berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Febrie sebelumnya diketahui menjabat Direktur Penyidikan bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, kemudian dilantik sebagai Kajati DKI Jakarta pada 29 Juli 2021.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) Barita Simanjuntak menilai pemilihan Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung merupakan pilihan yang tepat, karena jejak karir yang dimiliki serta pengalaman dan kompetensinya telah teruji secara teknis dan non teknis.
Menurut Barita, Sunarta telah memulai karirnya dari bawah, pernah menjabat sebagai Kajari, asisten, Wakajati Sulawesi Selatan, Kajati NTT, Kajati Jawa Barat, Sesjamintel, JAMPidum dan terakhir menjabat sebagai JAMIntel.
“Dengan kompetensi teknis dan non teknis termasuk tipe kepemimpinan beliau selama ini menurut kami akan mampu mengemban tugas sebagai Wakil Jaksa Agung dengan baik dan dapat membantu tugas-tugas jaksa agung,” kata Barita.