Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengklaim Kejaksaan telah menangani perkara tindak pidana sebanyak 147.624 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), sepanjang 2021.
"Sepanjang tahun 2021 Kejaksaan telah menangani perkara sebanyak 147.624 SPDP dan telah dieksekusi sebanyak 94.461 perkara," kata Burhanuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, dari 147.624 perkara yang ditangani tersebut, didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika, pencurian dan penganiayaan.
Namun Burhanuddin tidak merinci berapa jumlah masing-masing perkara dominan tersebut.
Sejumlah kasus pidana umum yang mencolok pada tahun 2021 di antaranya, kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang juga terdakwa kasus suap "red notice" Djoko Tjandra, bersama empat tahanan Rutan Bareskrim.
Sedangkan kasus narkoba yang dilimpahkan ke Kejaksaan oleh kepolisian, pengungkapan dua pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta, di mana terdapat 23 orang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, sepanjang 2021, terdapat 346 perkara yang telah berhasil diselesaikan oleh pihak Kejaksaan berdasarkan keadilan restoratif.
Burhanuddin juga mengungkapkan capaian kinerja strategis Kejaksaan pada tahun 2021, di antaranya penyelesaian perkara tindak pidana umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan dieksekusi mencapai 103,25 persen.
Memasuki tahun 2022, Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung telah menetapkan Rencana Strategis tahun 2020-2024. Di mana rencana kerja ini sesuai seuai tema rencana kerja pemerintah, yaitu melanjutkan pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural.
"Menyikapi rencana pemerintah tersebut, kejaksaan telah menetapkan beberapa rencana program prioritas Kejaksaan tahun 2022," kata Burhanuddin.
Rencana program prioritas Kejaksaan tahun 2022 itu di antaranya, melanjutkan pembangunan akses keadilan bagi masyarakat, menghadirkan penuntutan berdasarkan hati nurani serta diskresi penuntutan dengan memperhatikan kearifan lokal dan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi dan fokus kepada kejahatan yang merugikan perekonomian negara, berkomitmen melakukan penuntasan perkara HAM yang berat berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.
Kemudian, meningkatkan dukungan terhadap program penanganan COVID-19, melanjutkan dukungan kepada pemerintah dalam menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional.
Berita Terkait
Sepanjang 2021 Polri rekrut 83 santri menjadi anggota polisi
Sabtu, 1 Januari 2022 5:37
Polri selamatkan Rp310 miliar uang negara akibat kasus korupsi selama 2020
Selasa, 22 Desember 2020 16:53
Kasus pelanggaran HAM berat Paniai segera disidang
Selasa, 24 Mei 2022 18:31
Berkas perkara tersangka kasus HAM berat Paniai dinyatakan lengkap
Kamis, 19 Mei 2022 15:35
Kejagung ungkap tersangka pelanggaran HAM Paniai berstatus purnawirawan TNI
Sabtu, 2 April 2022 13:06
Kejagung tetapkan 1 tersangka kasus pelanggaran HAM berat Paniai
Sabtu, 2 April 2022 3:20
Kejagung belum libatkan penyidik "ad hoc" di kasus HAM Paniai
Kamis, 31 Maret 2022 11:29
Jaksa Agung ingatkan pegawai kejaksaan jangan terlibat proyek
Kamis, 10 Maret 2022 1:08