Jayapura (ANTARA) - Polres Sarmi menyosialisasikan bahaya narkoba dan bijak dalam bermedia sosial guna mencegah penyebaran hoax serta mencegah terjadinya kenakalan remaja di dalam lingkungan masyarakat di Balai Kampung Bagaiserwar 2 Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi, Papua.

"Sosialisasi tersebut di hadiri juga oleh beberapa tokoh pemuda Kampung Bagaiserwar serta para remaja dan pemuda Kampung Bagaiserwar 2 dan Kampung Rorena serta masyarakat umum lainnya," kata AKP Supriadi dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Kota Jayapura, Minggu.

Sosialisasi itu dilaksanakan oleh Satuan Narkoba Polres Sarmi yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Supriadi Salim bersama personelnya.

Pada momentum itu, Supriadi mengajak dan mengimbau agar para remaja lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, mengingat kejahatan banyak timbul dari penyalahgunaan media sosial berupa penyebaran informasi hoax serta isu-isu yang bersifat provokasi serta ujaran kebencian.

"Perlu di ketahui oleh kita semua bahwa penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan fakta serta melakukan postingan berupa ujaran kebencian dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.

Berkaitan dengan itu, kata dia, informasi tentang penyebaran virus corona (COVID-19) yang banyak beredar di media sosial, ada juga yang bersifat hoax.

"Maka perlu kita mencari tahu sumber informasi yang akurat sehingga penyebaran virus ini tidak membuat kita menjadi takut dan kemudian menyebarkan informasi tersebut, yang belum jelas sumbernya," katanya.

Sementara ujaran kebencian dan penghinaan memiliki ancaman hukuman serta unsur-unsur pidana.

Oleh sebab itu para pemuda dan warga harus lebih bijak dalam membuat postingan maupun membalas postingan seseorang pada kolom komentar di dalam media sosial, sebab hal ini dapat juga dipidanakan. Selain itu perlu diingat bahwa Undang-undang pornografi ada dan memiliki ancaman pidana selama 6 tahun.

"'Bully' juga memiliki ancaman hukuman oleh sebab itu seperti yang sudah saya imbau, agar mari kita lebih bijak dalam bermedia sosial sehingga kita tidak terjerat dalam kejahatan dunia maya yang berdampak pada ancaman hukuman dan dampak sosial lainnya," katanya.

Kasat Narkoba juga mengingatkan bahwa mengkonsumsi minuman beralkohol dan narkoba bisa mengganggu kamtibmas dan yang utama bisa merusak masa depan generasi muda.

"Perlu di ingat juga bahwa kenakalan remaja sekarang sudah marak terjadi di dalam lingkungan masyarakat seperti mengkonsumsi minuman beralkohol dan narkoba yang berdampak pada masa depan adik-adik serta terganggunya Kamtibmas. Hal ini harus dihindari," katanya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025