Jayapura (ANTARA) - Dua orang pengedar ganja tujuan Serui dan Nabire ditangkap polisi di pelabuhan Jayapura saat keduanya hendak berlayar menggunakan kapal KM Labobar.
 
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasat Narkoba Iptu Zulkifli Sinaga, kepada wartawan di Jayapura mengatakan, keduanya ditangkap di lokasi terpisah namun masih di area pelabuhan.
 
Kedua pengedar ganja yang ditangkap Sabtu malam (21/3) adalah TG alias Tom warga Arso Kabupaten Keerom bersama 13 paket ganja siap edar.
 
Sedangkan AIB alias Dika pelajar SMA di Nabire diamankan bersama tiga pket ganja, kata Zulkifli.
 
Diakui, dari keterangan sementara ganja tersebut dari PNG dan nantinya dijual di kedua kota.
 
Ketika ditanya apakah keduanya memang pengedar, Zulkifli mengaku anggota masih melakukan pemeriksaan untuk memastikannya.
 
Penyidik sudah menetapkan TG sebagai tersangka dan akan dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
 
Sedangkan AIB masih dilakukan pemeriksaan mengingat yang bersangkutan masih duduk di SMA kelas XI, jelas Iptu Zulkifli.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024