Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Rapat Paripurna DPR RI pada Senin siang akan mengikuti protokol pencegahan COVID-19 sehingga pelaksanaan rapat tersebut akan menerapkan anjuran physical distancing.
"Rapat akan berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka Masa Persidangan III," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Puan menjelaskan bahwa Rapat Paripurna DPR mempunyai mekanisme tersendiri sesuai dengan tata tertib persidangan. Misalnya, syarat harus ada kehadiran fisik tiga pimpinan DPR dan separuh lebih anggota hadir untuk memenuhi kuorum.
Namun, menurut dia, karena mematuhi protokol pencegahan pandemi COVID-19, rapat paripurna disesuikan dengan anjuran physical distancing.
"Penyesuaian itu dilakukan dengan membatasi kehadiran fisik peserta rapat paripurna yang hanya menghadirkan tiga pimpinan DPR, sembilan ketua fraksi dan ketua-ketua AKD. Adapun anggota-anggota lain bisa mengikuti rapat secara virtual menggunakan fasilitas teleconference," ujarnya.
Selain mengurangi kehadiran fisik peserta, kata politikus PDI Perjuangan itu, rapat paripurna akan memberlakukan protokol darurat pencegahan COVID-19 secara ketat.
Puan mencontohkan akses masuk menuju ruang rapat paripurna hanya satu pintu, peserta rapat akan dicek suhu tubuhnya, disemprot disinfektan, dan wajib membersihkan tangan dengan handsanitizer sebelum masuk ruang rapat.
"Posisi duduk peserta rapat juga diatur untuk menjaga jarak. Oleh karena itulah, rapat paripurna diadakan di Gedung Nusantara yang kapasitasnya lebih luas. Selain peserta rapat, tidak diperkenankan masuk area Gedung Nusantara," katanya.
Untuk kepentingan media, kata Puan, rapat paripurna juga diatur sesuai dengan protokol darurat wabah COVID-19, sementara untuk media elektronik akan ada TV pool.
Bagi para wartawan yang biasa meliput di DPR, lanjut dia, juga bisa mengikuti rapat paripurna melalui live streaming yang disediakan Biro Pemberitaan DPR RI.
Puan akan memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019—2020, Senin (30/3) pukul 14.00 WIB.
Rapat Paripurna DPR RI biasanya diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, kemudian dipindah ke Gedung Nusantara yang biasa digunakan dalam acara Pidato Kenegaraan setiap 16 Agustus.
"Rapat akan berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka Masa Persidangan III," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Puan menjelaskan bahwa Rapat Paripurna DPR mempunyai mekanisme tersendiri sesuai dengan tata tertib persidangan. Misalnya, syarat harus ada kehadiran fisik tiga pimpinan DPR dan separuh lebih anggota hadir untuk memenuhi kuorum.
Namun, menurut dia, karena mematuhi protokol pencegahan pandemi COVID-19, rapat paripurna disesuikan dengan anjuran physical distancing.
"Penyesuaian itu dilakukan dengan membatasi kehadiran fisik peserta rapat paripurna yang hanya menghadirkan tiga pimpinan DPR, sembilan ketua fraksi dan ketua-ketua AKD. Adapun anggota-anggota lain bisa mengikuti rapat secara virtual menggunakan fasilitas teleconference," ujarnya.
Selain mengurangi kehadiran fisik peserta, kata politikus PDI Perjuangan itu, rapat paripurna akan memberlakukan protokol darurat pencegahan COVID-19 secara ketat.
Puan mencontohkan akses masuk menuju ruang rapat paripurna hanya satu pintu, peserta rapat akan dicek suhu tubuhnya, disemprot disinfektan, dan wajib membersihkan tangan dengan handsanitizer sebelum masuk ruang rapat.
"Posisi duduk peserta rapat juga diatur untuk menjaga jarak. Oleh karena itulah, rapat paripurna diadakan di Gedung Nusantara yang kapasitasnya lebih luas. Selain peserta rapat, tidak diperkenankan masuk area Gedung Nusantara," katanya.
Untuk kepentingan media, kata Puan, rapat paripurna juga diatur sesuai dengan protokol darurat wabah COVID-19, sementara untuk media elektronik akan ada TV pool.
Bagi para wartawan yang biasa meliput di DPR, lanjut dia, juga bisa mengikuti rapat paripurna melalui live streaming yang disediakan Biro Pemberitaan DPR RI.
Puan akan memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019—2020, Senin (30/3) pukul 14.00 WIB.
Rapat Paripurna DPR RI biasanya diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, kemudian dipindah ke Gedung Nusantara yang biasa digunakan dalam acara Pidato Kenegaraan setiap 16 Agustus.