Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena disertai dengan kebijakan turunannya yaitu stimulus ekonomi.
Kebijakan turunan tersebut, menurut dia, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
"Saya memberikan apresiasi terhadap keputusan pemerintah itu dibandingkan dengan keputusan darurat sipil. Ini (kebijakan PSBB) jauh lebih baik dan yang lebih penting penerapannya diikuti langkah-langkah turunan misalnya stimulus ekonomi," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Bamsoet menilai kebijakan PSBB itu cukup baik karena diikuti kebijakan ekonomi untuk rakyat seperti listrik dibebaskan selama tiga bukan, bunga bank dihapus, penundaan kredit, dan juga Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Menurut dia saat ini yang terpenting sekarang adalah mengutamakan keselamatan kesehatan rakyat, tapi juga harus diikuti dengan memperhatikan bahwa roda ekonomi harus tetap berjalan.
"Saya kira kita harus berikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankan keputusannya itu termasuk juga keputusan dalam hal stimulus ekonomi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) serta Keputusan Presiden (Keppres) terkait status kedaruratan kesehatan di Indonesia karena pandemik COVID-19.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).
Presiden Jokowi menyatakan pemerintah sudah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat untuk mengatasi dampak wabah tersebut. Saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB," ujar Presiden.
Sesuai UU PSBB ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sebagai fondasi dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian, dan stabilitas keuangan.
Kebijakan turunan tersebut, menurut dia, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
"Saya memberikan apresiasi terhadap keputusan pemerintah itu dibandingkan dengan keputusan darurat sipil. Ini (kebijakan PSBB) jauh lebih baik dan yang lebih penting penerapannya diikuti langkah-langkah turunan misalnya stimulus ekonomi," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Bamsoet menilai kebijakan PSBB itu cukup baik karena diikuti kebijakan ekonomi untuk rakyat seperti listrik dibebaskan selama tiga bukan, bunga bank dihapus, penundaan kredit, dan juga Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Menurut dia saat ini yang terpenting sekarang adalah mengutamakan keselamatan kesehatan rakyat, tapi juga harus diikuti dengan memperhatikan bahwa roda ekonomi harus tetap berjalan.
"Saya kira kita harus berikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankan keputusannya itu termasuk juga keputusan dalam hal stimulus ekonomi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) serta Keputusan Presiden (Keppres) terkait status kedaruratan kesehatan di Indonesia karena pandemik COVID-19.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).
Presiden Jokowi menyatakan pemerintah sudah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat untuk mengatasi dampak wabah tersebut. Saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB," ujar Presiden.
Sesuai UU PSBB ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sebagai fondasi dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian, dan stabilitas keuangan.