Wamena (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wamena di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, telah mengeluarkan 19 warga binaan untuk menjalani masa pidana di rumah masing-masing sebagai upaya pencegahan masuknya virus Corona di lapas.

Kepala Lapas Wamena Imam Saptoriadi melalui telepon selulernya, Jumat, mengatakan 19 orang itu bukan dibebaskan melainkan menjalani asimilasi dan hak integrasi yang dikhususkan bagi narapidana.

"Kami mengeluarkan sebanyak 19 orang narapidana. 14 orang asimilasi di rumah, artinya mereka menjalani setengah masa pidana di dalam rumah sampai nanti kita usulkan mendapat cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB), sedangkan satu orang sudah CP-nya dan empat orang ada SK PB-nya," tuturnya.

Seharusnya 19 orang itu dikeluarkan pada 1 April, namun baru dilakukan pada 2 April sebab ada beberapa data administrasi yang harus dipenuhi.

"Mereka yang dirumahkan atau mendapatkan asimilasi menjalani pidana di rumah, bukan untuk kemana-mana, bukan untuk bekerja," ujarnya.

Narapidana yang dikeluarkan adalah mereka terlibat tindak pidana umum seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, togel, kesusilaan dan telah menjalani setengah masa penahanan.

"Syarat mendapatkan pembebasan ini karena yang pertama adalah merekakan tindak pidana umum, kemudian yang dua pertiga masa pidana itu tidak lebih dari tanggal 30 Desember tahun 2020 dan dia di tanggal ini sudah menjalani setengah masa pidana, baru kita berikan," ucapnya.

Dengan dikeluarkan 19 orang tersebut maka jumlah warga binaan yang masih berada di Lapas Wamena adalah 127 orang dari jumlah keseluruhan 146.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024