Jakarta (ANTARA) - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyayangkan sikap dan tindakan oknum masyarakat adanya penolakan pemakaman jenazah NK salah seorang perawat di Rumah Sakit Karyadi Semarang karena terpapar COVID-19.
"Kami perawat Indonesia mengecam tindakan penolakan jenazah yang dilakukan oleh oknum-oknum warga yang tidak memiliki rasa kemanusiaan," kata Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Tidakan tersebut dinilai PPNI cenderung melawan hukum dengan memberikan stigma negatif dan diskriminasi kepada almarhum NK yang secara nyata berada di garda terdepan melawan COVID-19.
Kemudian, NK yang meninggal pada Kamis (9/4) karena terinfeksi COVID-19 dalam menjalankan tugas tersebut telah ditolak dua kali saat akan dimakamkan dan terpaksa jenazah dikembalikan ke kamar jenazah RS Karyadi. Jenazah baru selesai dimakamkan Kamis malam di pemakaman keluarga pegawai RS Karyadi.
DPP PPNI juga memastikan bahwa telah dilakukan perawatan dan pemulasaraan jenazah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Sehingga tidak ada alasan oleh oknum untuk menolak dan memberikan stigma negatif kepada almarhum.
Menanggapi kejadian itu, DPP PPNI meminta pemerintah, aparat kepolisian, dan TNI dapat menjamin keselamatan serta keamanan, menjaga harkat martabat profesi perawat dalam menjalankan tugas. Terlebih lagi menghadapi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
DPP PPNI, kata Harif, juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penolakan pemakaman terhadap almarhum perawat NK yang telah berjuang melawan COVID-19 di Tanah Air.
Untuk memperlancar keberhasilan penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air, PPNI juga meminta peran serta tokoh, adat, agama untuk lebih tegas dalam mengedukasi masyarakat agar tidak ada kejadian serupa.
"Kami perawat Indonesia mengecam tindakan penolakan jenazah yang dilakukan oleh oknum-oknum warga yang tidak memiliki rasa kemanusiaan," kata Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Tidakan tersebut dinilai PPNI cenderung melawan hukum dengan memberikan stigma negatif dan diskriminasi kepada almarhum NK yang secara nyata berada di garda terdepan melawan COVID-19.
Kemudian, NK yang meninggal pada Kamis (9/4) karena terinfeksi COVID-19 dalam menjalankan tugas tersebut telah ditolak dua kali saat akan dimakamkan dan terpaksa jenazah dikembalikan ke kamar jenazah RS Karyadi. Jenazah baru selesai dimakamkan Kamis malam di pemakaman keluarga pegawai RS Karyadi.
DPP PPNI juga memastikan bahwa telah dilakukan perawatan dan pemulasaraan jenazah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Sehingga tidak ada alasan oleh oknum untuk menolak dan memberikan stigma negatif kepada almarhum.
Menanggapi kejadian itu, DPP PPNI meminta pemerintah, aparat kepolisian, dan TNI dapat menjamin keselamatan serta keamanan, menjaga harkat martabat profesi perawat dalam menjalankan tugas. Terlebih lagi menghadapi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
DPP PPNI, kata Harif, juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penolakan pemakaman terhadap almarhum perawat NK yang telah berjuang melawan COVID-19 di Tanah Air.
Untuk memperlancar keberhasilan penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air, PPNI juga meminta peran serta tokoh, adat, agama untuk lebih tegas dalam mengedukasi masyarakat agar tidak ada kejadian serupa.