Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir karena putusan Pengadilan Tipikor dinilai tidak salah.
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat, Rabu.
Dalam perkara yang diputus pada Selasa (16/6) itu, Mahkamah Agung menilai alasan kasasi jaksa penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian sehingga permohonan kasasi harus ditolak.
Sebelumnya, Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait dengan kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001.
Berita Terkait
Mahkamah Agung tunggu penjelasan resmi KPK terkait OTT hakim PN Surabaya
Kamis, 20 Januari 2022 12:47
Pemerkosa anak di Aceh kabur usai divonis MA 200 bulan penjara
Rabu, 17 November 2021 3:19
Kemarin, warga bongkar makam pasien COVID-19 hingga 54 calon hakim agung
Senin, 15 Maret 2021 7:16
Terpidana Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara
Kamis, 4 Maret 2021 16:46
Komisi Yudisial seleksi 13 calon Hakim Agung isi posisi di MA
Senin, 1 Maret 2021 15:53
Denda putusan MA mencapai Rp5,6 triliun sepanjang 2020
Rabu, 17 Februari 2021 15:09
Presiden Joko Widodo berharap reformasi peradilan dilakukan secara modern
Rabu, 17 Februari 2021 14:34
Presiden saksikan ucap sumpah jabatan Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro
Senin, 15 Februari 2021 10:35