Jakarta (ANTARA) - Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas),Tejo Harwanto mengatakan narapidana yang menjadi provokator penyebab kerusuhan berujung kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado telah diamankan di Polda Sulawesi Utara.
"Telah diamankan sebanyak 41 narapidana, termasuk 18 orang para provokator terjadinya kerusuhan (ke Polda Sulawesi Utara)," ujar Tejo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Tejo mengatakan mereka akan diperiksa dan diselidiki lebih lanjut oleh petugas kepolisian guna mengungkap akar masalah yang menjadi penyebab sejumlah narapidana mengamuk dan anarkis.
Selanjutnya, kata Tejo, para narapidana yang diamankan di Polda Sulawesi Utara tersebut akan menjalani proses pemindahan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho mengatakan Ditjenpas telah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara dan pihak kepolisian untuk mengungkap penyebab pasti kerusuhan berujung kebakaran di Lapas Tuminting.
"Apabila ada unsur pidana yang ditemukan, tentunya akan ditindak secara hukum dengan tegas,” ujar Nugroho.
Dia pun mengungkapkan bahwa untuk penanganan kerusuhan Lapas Tuminting, Manado, telah dibentuk tim tanggap darurat Ditjenpas yang diketuai oleh Direktur Keamanan dan ketertiban, dan akan melakukan langkah-langkah strategis dalam menangani dampak kerusuhan.
"Sejak tadi pagi tim tanggap darurat Ditjenpas sudah mulai bekerja. Kami berupaya semaksimal mungkin agar Lapas Manado dapat segera operasional seperti sebelum terjadinya kerusuhan," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Nugroho juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian, TNI, Pemadam Kebakaran serta semua pihak yang telah membantu menanggulangi kerusuhan di Lapas Tuminting, Manado.
Sebelumnya, peristiwa kerusuhan berujung kebakaran terjadi di Lapas Tuminting, Manado, Sabtu (11/4) petang.
Akibat kerusuhan tersebut, sejumlah fasilitas lapas hangus terbakar dan mengalami kerusakan, antara lain blok hunian narapidana, meliputi Blok D, Blok E dan Blok F yang diperuntukkan untuk masa pengenalan lingkungan, narapidana tipikor, dan narapidana narkoba, serta bangunan poliklinik, kantin dan bengkel kerja.
Sedangkan Blok Hunian A, B dan C, gedung perkantoran, dapur serta ruang registrasi relatif masih dalam kondisi baik. Perlengakapan senjata api lapas juga dalam kondisi terjaga dan aman.
"Telah diamankan sebanyak 41 narapidana, termasuk 18 orang para provokator terjadinya kerusuhan (ke Polda Sulawesi Utara)," ujar Tejo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Tejo mengatakan mereka akan diperiksa dan diselidiki lebih lanjut oleh petugas kepolisian guna mengungkap akar masalah yang menjadi penyebab sejumlah narapidana mengamuk dan anarkis.
Selanjutnya, kata Tejo, para narapidana yang diamankan di Polda Sulawesi Utara tersebut akan menjalani proses pemindahan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho mengatakan Ditjenpas telah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara dan pihak kepolisian untuk mengungkap penyebab pasti kerusuhan berujung kebakaran di Lapas Tuminting.
"Apabila ada unsur pidana yang ditemukan, tentunya akan ditindak secara hukum dengan tegas,” ujar Nugroho.
Dia pun mengungkapkan bahwa untuk penanganan kerusuhan Lapas Tuminting, Manado, telah dibentuk tim tanggap darurat Ditjenpas yang diketuai oleh Direktur Keamanan dan ketertiban, dan akan melakukan langkah-langkah strategis dalam menangani dampak kerusuhan.
"Sejak tadi pagi tim tanggap darurat Ditjenpas sudah mulai bekerja. Kami berupaya semaksimal mungkin agar Lapas Manado dapat segera operasional seperti sebelum terjadinya kerusuhan," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Nugroho juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian, TNI, Pemadam Kebakaran serta semua pihak yang telah membantu menanggulangi kerusuhan di Lapas Tuminting, Manado.
Sebelumnya, peristiwa kerusuhan berujung kebakaran terjadi di Lapas Tuminting, Manado, Sabtu (11/4) petang.
Akibat kerusuhan tersebut, sejumlah fasilitas lapas hangus terbakar dan mengalami kerusakan, antara lain blok hunian narapidana, meliputi Blok D, Blok E dan Blok F yang diperuntukkan untuk masa pengenalan lingkungan, narapidana tipikor, dan narapidana narkoba, serta bangunan poliklinik, kantin dan bengkel kerja.
Sedangkan Blok Hunian A, B dan C, gedung perkantoran, dapur serta ruang registrasi relatif masih dalam kondisi baik. Perlengakapan senjata api lapas juga dalam kondisi terjaga dan aman.