Jayapura (ANTARA) - Kapolsek Abepura Abepura AKP Clief G Philipus Duwitd mengatakan pihaknya siap menindak tegas para penjual minuman beralkohol ilegal yang memanfaatkan situasi pandemi virus corona di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.

"Kami minta kepada oknum warga agar tidak menjual minuman beralkohol ilegal ataupun racikan ditengah pandemi corona," katanya di Kota Jayapura, Papua, Selasa.

Ia mencontohkan kasus yang ditemui oleh tim gugus tugas Kota Jayapura ketika sedang melaksanakan patroli dan mengimbau warga untuk mewaspadai penyebaran virus corona, malah menemukan oknum warga yang memanfaatkan situasi menjual minuman keras ilegal dan racikan.

"Dua hari lalu, kami bersama tim gugus tugas kota Jayapura berhasil mengamankan tiga orang pria yang kedapatan menjual dan membuat minuman keras di seputaran Abepura," katanya.

Penangkapan ketiga pelaku yang diketahui merupakan penjualan minuman alkohol ilegal dan pembuat minuman alkohol lokal berawal dari informasi masyarakat.

"Saat kami bersama Kadistrik Abepura dan Danramil lakukan patroli himbauan dan monitoring aktivitas masyarakat. Kami menerima informasi terkait peredaran minuman alkohol baik yang ilegal maupun lokal, menindaklanjuti laporan itu kami berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti," katanya.

Dua penjual minuman alkohol ilegal diamankan di seputaran Pasar Lama Abepura yakni AD (37) dan AS (21), sementara, RW (37) pembuatan minuman alkohol lokal jenis balo ditangkap di rumahnya di seputaran Kotaraja.

"Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk di tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku. Selain kami amankan tiga pelaku penjual dan pembuat, kami juga amankan dua orang pembeli, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," katanya.

 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024