Jayapura (ANTARA) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI dan PNG Yonif 122/Tombak Sakti mengamankan 10 warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini yang melewati jalur ilegal, tepatnya Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Minggu.
Pasintel Satgas Yonif 122/TS Kapten Inf. Alif Setiaji dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Minggu, mengatakan bahwa WNA tersebut tiba di Perbatasan RI-PNG Skouw dengan menggunakan mobil pikap dari arah Kota Jayapura dan turun di Pasar Batas Skouw.
"Mereka hendak masuk melewati portal jalan tikus perbatasan RI-PNG Skouw menuju kampung Wutung PNG," katanya.
Mengetahui hal tersebut, anggota Pos Kout yang berjaga langsung mendatangi dan memeriksa 10 WNA asal PNG itu mulai dari paspor dan data pribadi.
"Setelah pemeriksaan, mereka tidak memiliki kelengkapan dan tidak membawa dokumen lintas batas resmi dan langsung diamankan oleh personel," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui tujuan 10 WNA masuk ke wilayah NKRI untuk menjual emas serbuk seberat 18,5 gram di Jayapura.
Seperti penekanan Dansatgas Mayor Inf. Diki Apriyadi, kata Setiaji, tugas pokok Satgas Yonif 122/Tombak Sakti menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG dengan mengedepankan bidang pengamanan dengan melaksanakan pemeriksaan jalan lintas, patroli patok, dan patroli jalur perlintasan ilegal untuk mencegah penyusupan dan penyeludupan.
"Saat ini 10 WNA itu telah diserahkan ke bagian analisis keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jayapura untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yonif 122/TS amankan 10 WNA asal PNG melintas jalur ilegal perbatasan