Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menyidangkan 3.807 perkara secara online yang tersebar di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di tengah mewabahnya Virus Corona (COVID-19).
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Edyward Kaban, di Medan, Jumat, dalam keterangannya mengatakan persidangan tersebut tetap berjakan lancar, meski dilakukan secara online (daring).
Ia mengatakan, pelaksanaan persidangan secara online tersebut m
engaju kepada Intruksi Jaksa Agung No 5 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020.Dan salah satu poin dalam instruksi tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, maka jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut telah menindaklanjutinya dengan menerapkan persidangan pidana telekonferensi (live streaming).
Sejak diberlakukannya Instruksi Jaksa Agung (Insja) itu, semua Kejaksaan Negeri dan Kejati Sumut menggelar sidang dangan sistem online.Dalam pelaksanaanya terdaksa mengikuti persidangan tetap berada di rutan/lapas, sedangkan Hakim, Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan Saksi berada di Pengadilan dengan menggunakan sarana telekonferensi.
"Saat ini, di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang sudah melaksanakan persidangan online ada sekitar 15 Kejari.Sedangkan sisanya 13 Kejari dalam proses persiapan untuk sidang secara online," ujar Edyward didampingi Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
Edyward menyebutkan, persidangan secara online sudah dimulai sejak 30 Maret 2020 sebanyak 231 perkara, 31 Maret 2020 sebanyak 402 perkara.Tanggal 1 April 2020 sebanyak 351 perkara, tanggal 2 April 2020 sebanyak 482 perkara, dan tanggal 3 April 2020 ada 17 perkara.
Kemudian, tanggal 6 April 2020 sebanyak 616 perkara, tanggal 7 April 2020 sebanyak 673 perkara, tanggal 8 April 2020 sebanyak 612 perkara, tanggal 9 April 2020 402 perkara dan tangal 13 April 2020 ada sebanyak 621 perkara yang disidangkan secara online di wilayah hukum Kejati Sumut.
"Saya mengapresiasi rekan-rekan para Kajari, Pengadilan dan Lapas/Rutan yang mendukung pelaksanaan sidang online ini.Untuk pelaksanaanya saya serahkan masing-masing Kajari dan Jaksa yang bertugas dalam persidangan," kata mantan Kajari Tangerang itu.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menambahkan proses persidangan di tiap Kejari dan Cabjari disesuaikan dengan lokasi.
"Teknis pelaksanaannya juga disesuaikan agar lebih efisien dan persidangan bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan," katanya.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Edyward Kaban, di Medan, Jumat, dalam keterangannya mengatakan persidangan tersebut tetap berjakan lancar, meski dilakukan secara online (daring).
Ia mengatakan, pelaksanaan persidangan secara online tersebut m
engaju kepada Intruksi Jaksa Agung No 5 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020.Dan salah satu poin dalam instruksi tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, maka jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut telah menindaklanjutinya dengan menerapkan persidangan pidana telekonferensi (live streaming).
Sejak diberlakukannya Instruksi Jaksa Agung (Insja) itu, semua Kejaksaan Negeri dan Kejati Sumut menggelar sidang dangan sistem online.Dalam pelaksanaanya terdaksa mengikuti persidangan tetap berada di rutan/lapas, sedangkan Hakim, Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan Saksi berada di Pengadilan dengan menggunakan sarana telekonferensi.
"Saat ini, di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang sudah melaksanakan persidangan online ada sekitar 15 Kejari.Sedangkan sisanya 13 Kejari dalam proses persiapan untuk sidang secara online," ujar Edyward didampingi Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
Edyward menyebutkan, persidangan secara online sudah dimulai sejak 30 Maret 2020 sebanyak 231 perkara, 31 Maret 2020 sebanyak 402 perkara.Tanggal 1 April 2020 sebanyak 351 perkara, tanggal 2 April 2020 sebanyak 482 perkara, dan tanggal 3 April 2020 ada 17 perkara.
Kemudian, tanggal 6 April 2020 sebanyak 616 perkara, tanggal 7 April 2020 sebanyak 673 perkara, tanggal 8 April 2020 sebanyak 612 perkara, tanggal 9 April 2020 402 perkara dan tangal 13 April 2020 ada sebanyak 621 perkara yang disidangkan secara online di wilayah hukum Kejati Sumut.
"Saya mengapresiasi rekan-rekan para Kajari, Pengadilan dan Lapas/Rutan yang mendukung pelaksanaan sidang online ini.Untuk pelaksanaanya saya serahkan masing-masing Kajari dan Jaksa yang bertugas dalam persidangan," kata mantan Kajari Tangerang itu.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menambahkan proses persidangan di tiap Kejari dan Cabjari disesuaikan dengan lokasi.
"Teknis pelaksanaannya juga disesuaikan agar lebih efisien dan persidangan bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan," katanya.