Semarang (ANTARA) - Seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Tengah diminta menyediakan tempat pemakaman khusus bagi jenazah COVID-19 untuk mengantisipasi terulangnya penolakan oleh sejumlah pihak.
"Perlu ketersediaan lahan untuk jenazah korban akibat COVID-19, termasuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Sabtu.
Dalam surat edaran itu, Gubernur Jateng mendesak bupati/wali kota untuk mengambil langkah strategis menyediakan tanah pemakaman korban COVID-19 dengan mempertimbangkan kondisi mendesak.
Penyediaan lahan dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemerintah kabupaten/kota, sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan dimaksud diantaranya, Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian, Ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan, dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Perubahannya.
Pengadaan tanah untuk pemakaman itu, juga berpedoman pada Pasal 60 tahun 2013, terkait teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan yang terakhir adalah Pasal 49 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012.
"Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat terhadap penularan COVID-19 yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus dimaksud," ujar Ganjar.
"Perlu ketersediaan lahan untuk jenazah korban akibat COVID-19, termasuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Sabtu.
Instruksi tersebut dituangkan Ganjar dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521 tertanggal 17 April 2020 yang bertujuan untuk memastikan kesediaan lahan pemakaman bagi jenazah korban COVID-19.
Dalam surat edaran itu, Gubernur Jateng mendesak bupati/wali kota untuk mengambil langkah strategis menyediakan tanah pemakaman korban COVID-19 dengan mempertimbangkan kondisi mendesak.
Penyediaan lahan dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemerintah kabupaten/kota, sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan dimaksud diantaranya, Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian, Ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan, dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Perubahannya.
Pengadaan tanah untuk pemakaman itu, juga berpedoman pada Pasal 60 tahun 2013, terkait teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan yang terakhir adalah Pasal 49 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012.
"Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat terhadap penularan COVID-19 yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus dimaksud," ujar Ganjar.