Makassar (ANTARA) - Jelang pemberlakuan pembatasan sosial skala besar (PSBB) COVID-19, Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah toko nonbahan pokok karena membandel masih buka di luar ketentuan waktu operasional yang ditetapkan.
"Operasional buka toko pukul 08.00 WITA dan batas akhir pukul 12.00 WITA khusus untuk toko besar yang tidak menjual kebutuhan pokok. Jadi beberapa toko ini terpaksa ditutup karena melewati batas ketentuan pemerintah," ungkap Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud, Sabtu
Sejumlah toko besar tersebut yakni Alaska yang menjual barang elektronik, rumah tangga di jalan Pengayoman. Kemudian Toko Agung menjual kelengkapan alat tulis kantor (ATK) di jalan Ratulangi Makassar.
Saat penutupan di Toko Alaska, petugas menggunakan pengeras suara membubarkan para pengunjung lalu diminta segera menyelesaikan pembayaran dan meninggalkan toko. Sementara karyawannya diminta segera pulang dan hanya bidang administrasi boleh tinggal menyelesaikan pekerjaannya.
Begitupun saat penutupan paksa di Toko Agung, para pengunjung di minta segera menyelesaikan belanjaan dan keluar dari toko. Meski terjadi adu mulut dengan pihak pemilik toko, petugas penegak perda ini tidak bergeming dan tetap menutup paksa toko tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk penekanan imbauan selain melanggar waktu operasional, juga tidak terjadi pengumpulan orang-orang termasuk dalam penerapkan social distancing (jaga jarak) dan physical distancing (jarak fisik) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Sejumlah petugas Satpol PP menyuruh pengujung dan pegawai Toko Alaska yang menjual alat elektronik rumah tangga itu keluar dari toko, karena melanggar melewati jam operasional di jalan Pengayoman Makassar, Sulawesi Selatan. FOTO/HO/Dokumentasi Satpol PP Makassar.
"Kami akan terus melakukan penindakan atas dasar penerapan imbauan. Masih banyak toko besar nonsembako yang membandel makanya kami tindak. Ini juga dilakukan untuk jelang pelaksanaan PSBB," papar Iman.
Ia berharap semua pihak termasuk pengusaha ikut bersama-sama patuh atas ketentuan pemerintah, sebab ini demi keselamatan semua orang dalam memerangi penyebaran korona. Selain itu, pengusaha seharusnya ikut membantu dalam penanganan percepatan darurat COVID-19.
"Bila semua orang termasuk pemilik modal yang masih saja meraup keuntungan di tengah pademik Corona, maka wabah ini tidak akan selesai, justru korban akan terus bertambah. Marilah kita sama-sama bersatu melawan COVID-19, dengan mematuhi aturan pemerintah," ujar dia.
Rencananya, pelaksanaan PSBB di Makassar dibagi menjadi tiga tahap, yakni tahap sosialisasi mulai 17-20 April. Selanjutnya, tahap uji coba mulai 21-23 April dan efektif 24 April-7 Mei 2020 atau masa pemberlakuan 14 hari.
"Operasional buka toko pukul 08.00 WITA dan batas akhir pukul 12.00 WITA khusus untuk toko besar yang tidak menjual kebutuhan pokok. Jadi beberapa toko ini terpaksa ditutup karena melewati batas ketentuan pemerintah," ungkap Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud, Sabtu
Sejumlah toko besar tersebut yakni Alaska yang menjual barang elektronik, rumah tangga di jalan Pengayoman. Kemudian Toko Agung menjual kelengkapan alat tulis kantor (ATK) di jalan Ratulangi Makassar.
Saat penutupan di Toko Alaska, petugas menggunakan pengeras suara membubarkan para pengunjung lalu diminta segera menyelesaikan pembayaran dan meninggalkan toko. Sementara karyawannya diminta segera pulang dan hanya bidang administrasi boleh tinggal menyelesaikan pekerjaannya.
Begitupun saat penutupan paksa di Toko Agung, para pengunjung di minta segera menyelesaikan belanjaan dan keluar dari toko. Meski terjadi adu mulut dengan pihak pemilik toko, petugas penegak perda ini tidak bergeming dan tetap menutup paksa toko tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk penekanan imbauan selain melanggar waktu operasional, juga tidak terjadi pengumpulan orang-orang termasuk dalam penerapkan social distancing (jaga jarak) dan physical distancing (jarak fisik) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami akan terus melakukan penindakan atas dasar penerapan imbauan. Masih banyak toko besar nonsembako yang membandel makanya kami tindak. Ini juga dilakukan untuk jelang pelaksanaan PSBB," papar Iman.
Ia berharap semua pihak termasuk pengusaha ikut bersama-sama patuh atas ketentuan pemerintah, sebab ini demi keselamatan semua orang dalam memerangi penyebaran korona. Selain itu, pengusaha seharusnya ikut membantu dalam penanganan percepatan darurat COVID-19.
"Bila semua orang termasuk pemilik modal yang masih saja meraup keuntungan di tengah pademik Corona, maka wabah ini tidak akan selesai, justru korban akan terus bertambah. Marilah kita sama-sama bersatu melawan COVID-19, dengan mematuhi aturan pemerintah," ujar dia.
Rencananya, pelaksanaan PSBB di Makassar dibagi menjadi tiga tahap, yakni tahap sosialisasi mulai 17-20 April. Selanjutnya, tahap uji coba mulai 21-23 April dan efektif 24 April-7 Mei 2020 atau masa pemberlakuan 14 hari.