Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  Dana Desa sebesar Rp600 ribu per bulan kepada 26.536 kepala keluarga yang tersebar di 133 desa (di Papua disebut kampung) di 18 distrik (kecamatan) setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Mimika Michael Gomar di Timika, Minggu, mengatakan BLT tersebut bersumber dari realokasi sebagian Dana Desa tahun 2020 yang akan dipotong 30-35 persen dari setiap desa atau kampung.

Pengucuran BLT tersebut guna membantu warga yang menghadapi kesulitan ekonomi di tengah situasi darurat pandemi COVID-19 saat ini.

"Sesuai rencana, setiap keluarga akan mendapatkan bantuan Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan ke depan. Total anggaran yang disiapkan untuk program ini sebesar Rp48, 05 miliar," jelas Gomar.

Ia menyebutkan penerima BLT merupakan keluarga yang sama sekali belum menerima bantuan apapun dari pemerintah seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kementerian Sosial.

Gomar menyebut untuk mendapatkan BLT Dana Desa itu maka terlebih dahulu harus dilakukan pendataan di tingkat desa atau kampung masing-masing.

Selanjutnya data itu diverifikasi kembali dan dilaporkan kepada kepala distrik (camat) setempat dan kemudian dilaporkan kepada Pemkab Mimika guna diterbitkan SK Bupati Mimika tentang BLT Dana Desa.

Saat ini rata-rata setiap desa atau kampung dari 135 desa atau kampung di Mimika mengelola Dana Desa dengan kisaran antara Rp800 juta hingga lebih dari Rp1 miliar per tahun.

Desa atau kampung yang menerima kucuran Dana Desa senilai Rp800 juta hingga Rp1 miliar per tahun akan dipotong 30 persen dananya untuk menunjang program BLT ini, sementara desa atau kampung yang menerima kucuran Dana Desa senilai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar akan dipotong 35 persen.

Selain akan mengucurkan BLT Dana Desa, Pemkab Mimika dalam beberapa hari terakhir juga mulai mendistribusikan bantuan sembako kepada masyarakat kurang mampu di Kota Timika dan sekitarnya, di mana penyaluran bantuan sembako tersebut dilakukan melalui para ketua RT.

Penyaluran bantuan sembako kepada warga juga dilakukan oleh sejumlah organisasi sosial kemasyarakatan, gereja dan sejumlah wadah kerukunan suku-suku Nusantara di Kabupaten Mimika.

Sejak pandemi COVID-19 melanda Kabupaten Mimika, Pemkab setempat sejak 26 Maret melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah yaitu hanya dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIT untuk menekan penularan COVID-19.

Beberapa hari terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja dibantu pihak Kepolisian dan TNI menutup sebagian ruas jalan utama di Kota Timika mulai pukul 14.00 WIT guna mengurangi jumlah warga yang berlalu lalang di jalan raya dengan kendaraan roda dua dan roda empat.

Bahkan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob turun langsung melakukan penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Timika sekaligus memberikan imbauan kepada warga agar tidak berkeliaran tetapi tetap di rumah untuk mencegah penularan COVID-19.


 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024