Timika (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, menangkap dua orang yang diduga mencuri aki panel surya untuk lampu penerangan jalan umum di Kota Timika.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP M Burhanudin Yusuf Hanafiah di Timika, Minggu, mengatakan jajarannya telah menangkap dua pelaku berinisial FP dan YP pada Jumat (24/4).
Pelaku FP ditangkap di kediamannya di kompleks Gorong-gorong, Kelurahan Kebun Siri Timika. Sementara pelaku YP ditangkap di rumahnya di kawasan depan Kantor PT Petrosea, Kelurahan Kwamki.
"Kedua pelaku sekarang ditahan di Rutan Polres Mimika. Saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan, kami terus mendalami jaringan mereka," kata AKP Burhanudin.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua orang terkait pencurian massal aki panel surya untuk lampu penerangan jalan umum di Kota Timika.
Kedua tersangka yang diamankan terlebih dahulu yaitu Isak Kadepa alias Kangkung yang berperan sebagai pencuri dan S, pemilik lapak besi bekas beralamat di Jalan Leo Mamiri Timika sebagai penadah.
Tersangka Kangkung mengaku telah mencuri 22 aki panel surya di ruas Jalan Cenderawasih dan Jalan Hasanuddin.
Puluhan aki panel surya lampu penerangan jalan umum itu kemudian dijual kepada penadah S yang membuka lapak besi bekas di Jalan A Yani dan Jalan Leo Mamiri Timika.
Selain itu, Polres Mimika juga menetapkan seorang pelaku pencurian lainnya atas nama Jefri Kadepa alias Jefri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Burhanudin mengatakan penangkapan tersangka FP dan YP merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Keduanya mengaku telah menggasak sejumlah aki panel surya lampu penerangan jalan umum di Kota Timika untuk dijual kepada penadah besi bekas dengan harga Rp200 ribu per unit.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika Nicholaas Kuahaty mengapresiasi kinerja Polres Mimika yang cepat merespons laporan Pemkab Mimika terkait pencurian aki panel surya lampu penerangan jalan umum di Kota Timika.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian karena sudah mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian ini. Pencurian aki panel surya di jalan-jalan utama di Kota Timika tentu sangat merugikan kepentingan publik yang mendambakan jalan-jalan utama mendapat penerangan yang cukup untuk menghindari kecelakaan dan berbagai kerawanan lainnya," kata Nicholaas.
Ia mengatakan pencurian aki panel surya lampu penerangan jalan umum di Kota Timika masif sekali dalam beberapa bulan terakhir.
"Bukan hanya satu dua titik saja, hampir di sepanjang jalur Jalan Cenderawasih, Jalan Hasanuddin, Jalan Yos Sudarso juga dicuri. Kami minta ini didalami betul, apa motif mereka," kata Nicholaas.
Pemkab Mimika meminta warga setempat untuk menjaga dan merawat fasilitas publik, termasuk lampu PJU yang terpasang di jalan-jalan utama Kota Timika.
Di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini, kata Nicholaas, keberadaan fasilitas penerangan jalan umum sangat penting lantaran petugas, baik tenaga medis maupun aparat terkait lainnya sering melakukan aktivitas hingga larut malam.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP M Burhanudin Yusuf Hanafiah di Timika, Minggu, mengatakan jajarannya telah menangkap dua pelaku berinisial FP dan YP pada Jumat (24/4).
Pelaku FP ditangkap di kediamannya di kompleks Gorong-gorong, Kelurahan Kebun Siri Timika. Sementara pelaku YP ditangkap di rumahnya di kawasan depan Kantor PT Petrosea, Kelurahan Kwamki.
"Kedua pelaku sekarang ditahan di Rutan Polres Mimika. Saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan, kami terus mendalami jaringan mereka," kata AKP Burhanudin.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua orang terkait pencurian massal aki panel surya untuk lampu penerangan jalan umum di Kota Timika.
Kedua tersangka yang diamankan terlebih dahulu yaitu Isak Kadepa alias Kangkung yang berperan sebagai pencuri dan S, pemilik lapak besi bekas beralamat di Jalan Leo Mamiri Timika sebagai penadah.
Tersangka Kangkung mengaku telah mencuri 22 aki panel surya di ruas Jalan Cenderawasih dan Jalan Hasanuddin.
Puluhan aki panel surya lampu penerangan jalan umum itu kemudian dijual kepada penadah S yang membuka lapak besi bekas di Jalan A Yani dan Jalan Leo Mamiri Timika.
Selain itu, Polres Mimika juga menetapkan seorang pelaku pencurian lainnya atas nama Jefri Kadepa alias Jefri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Burhanudin mengatakan penangkapan tersangka FP dan YP merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Keduanya mengaku telah menggasak sejumlah aki panel surya lampu penerangan jalan umum di Kota Timika untuk dijual kepada penadah besi bekas dengan harga Rp200 ribu per unit.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika Nicholaas Kuahaty mengapresiasi kinerja Polres Mimika yang cepat merespons laporan Pemkab Mimika terkait pencurian aki panel surya lampu penerangan jalan umum di Kota Timika.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian karena sudah mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian ini. Pencurian aki panel surya di jalan-jalan utama di Kota Timika tentu sangat merugikan kepentingan publik yang mendambakan jalan-jalan utama mendapat penerangan yang cukup untuk menghindari kecelakaan dan berbagai kerawanan lainnya," kata Nicholaas.
Ia mengatakan pencurian aki panel surya lampu penerangan jalan umum di Kota Timika masif sekali dalam beberapa bulan terakhir.
"Bukan hanya satu dua titik saja, hampir di sepanjang jalur Jalan Cenderawasih, Jalan Hasanuddin, Jalan Yos Sudarso juga dicuri. Kami minta ini didalami betul, apa motif mereka," kata Nicholaas.
Pemkab Mimika meminta warga setempat untuk menjaga dan merawat fasilitas publik, termasuk lampu PJU yang terpasang di jalan-jalan utama Kota Timika.
Di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini, kata Nicholaas, keberadaan fasilitas penerangan jalan umum sangat penting lantaran petugas, baik tenaga medis maupun aparat terkait lainnya sering melakukan aktivitas hingga larut malam.