Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan moratorium mutasi atau pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Kabupaten Jayapura.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura Budi P Yokhu mengatakan usulan tersebut untuk mengantisipasi pemindahan ASN ke Kabupaten Jayapura, karena jumlah ASN di Kabupaten Jayapura telah mencapai 6.845 orang.
“Dengan adanya pemekaran Provinsi Papua dan terbentuknya beberapa provinsi baru di tanah Papua, berdampak luas pada semua sektor terutama ASN yang ingin pindah ke sini (Kabupaten Jayapura),” kata Yokhu di Sentani, Papua, Rabu.
Yokhu menyampaikan pihaknya menerima sedikitnya lima permohonan mutasi pegawai ke Kabupaten Jayapura setiap hari. Jika diakumulasikan pertahun akan terdapat 1.000 permohonan pemindahan pegawai ke Kabupaten Jayapura.
Dia menjelaskan berdasarkan data September 2024 jumlah ASN (PNS+PPPK) di Kabupaten Jayapura berjumlah 5.553 orang, sedangkan pegawai honorer yang akan diangkat pada 2024/2025 sebanyak 1.292 orang, sehingga total ASN di kabupaten itu sebanyak 6.845 orang.
“Jika tidak dibatasi, ASN yang pindah ke Kabupaten Jayapura akan berdampak pada APBD Kabupaten Jayapura beberapa tahun ke depan, dengan tidak imbangnya belanja pegawai dan belanja publik dan tingkat kesejahteraan ASN di Kabupaten Jayapura,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya akan merumuskan kebijakan teknis bidang kepegawaian khususnya gaji dan tunjangan-tunjangan.
“Kami akan merancang aturan untuk melakukan moratorium mutasi ASN ke Kabupaten Jayapura dan jika disetujui pimpinan diharapkan efektif diterapkan di awal 2025,” ujarnya.