Sentani, Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayapura telah menangkap enam tersangka kasus bentrok antar Kampung Kehiran dan Kampung Toware yang mengakibatkan 35 rumah dibakar pada 19 April 2020.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon di Sentani, Senin, mengatakan enam tersangka, tiga orang diantaranya masih di bawah umur, sementara ditahan di Rutan Mapolres Jayapura.

"Perkembangan penegakan hukum ada enam tersangka dari kedua kampung yang saat ini dilakukan proses penyidikan, serta dilakukan upaya penahanan," ujarnya.

Menurut dia, keenam tersangka di jerat dengan pasal 170 ancaman hukuman 7 Tahun, Pasal 187 UUD KUHP Junto 64 Ayat 1 dengan hukuman 12 Tahun.

Dia mengatakan, masih ada lima tersangka lagi yang belum diamankan dan masih melakukan pendekatan kepada tua-tua adat di kedua kampung.

"Kita masih lakukan pendekatan persuasif kepada para Tokoh kedua kapung agar para tersangka ini bisa serahkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Sementara, lanjut dia, upaya penyelesaian secara adat juga dilakukan, agar terciptanya perkembangan sosial di masyarakat.

Disamping itu juga, menurut dia, dengan upaya penegakan hukum sebagai pelajaran untuk maayarakat tidak melakukan tindak pidana yamg dapat merugikan jiwa dan materi yang ada.

"Apabila dilakukan penegakan secara adat kami dari polrea jajaran terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak, agar penegakan hukum bisa tercapai," tambah dia.
 

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024