Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menghadiahi timah panas kepada seorang tersangka kasus begal di Jakarta Utara yang menjadi buron selama hampir satu tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, kasus pembegalan itu terjadi pada 25 Agustus 2019. Ada tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pembegalan yang terjadi di Jalan Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara.

"Pada hari dan tanggal tersebut telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat itu pelaku W, NAG dan MR sedang berada di Kota Tua, Jakarta Barat, bertemu dengan korban FS dan D yang sedang nongkrong, lalu diikuti oleh para pelaku sampai di Jalan Lodan Raya," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa.

Kemudian di lokasi tersebut, pelaku W mengeluarkan senjata tajam dan memaksa kedua korban menyerahkan sepeda motor yang mereka kendarai dan merampas ponsel milik FS dan D.

Setelah menguras harta benda milik korbannya, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Setelah kejadian tersebut kedua korban langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Pademangan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekira pukul 22.00 WIB, berhasil ditangkap pelaku NAG dan MR di Stasiun Mangga Besar," kata Yusri.

Namun tersangka W terus bersembunyi sehingga polisi memasukan nama W ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk dilakukan pengejaran. Upaya petugas akhirnya membuahkan hasil dan berhasil melacak jejak W.

"Pelaku W berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 sekira jam 23.00 WIB di Jalan Gunung Sahari, di depan Mangga Dua Square, Ancol, Jakarta Utara," kata Yusri.

Setelah berhasil ditangkap, petugas membawa pelaku ke lokasi pembegalan tersebut untuk menggelar reka ulang kejadian. Namun pelaku W berusaha melarikan diri dan melukai petugas sebelum akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.

"Saat pelaku dibawa untuk mengecek TKP, pelaku W mencoba melukai petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pademangan guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024