Empat orang akan bersaksi untuk kasus penyiraman Novel Baswedan
Rabu, 6 Mei 2020 9:33 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) selaku korban berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Jakarta (ANTARA) - Sidang kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan dua terdakwa,
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, kembali berlanjut Rabu ini dengan agenda pemeriksaan empat saksi.
"Sidangnya seperti biasa (mulai pukul 10.00 WIB), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa," kata Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar yang menangani kasus itu saat dihubungi.
Fedrik mengatakan, dari keempat orang yang direncanakan hadir untuk bersaksi, baru dua orang yang menyatakan dapat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pukul 10.00 WIB. "Yang terkonfirmasi baru dua orang," ujar Fedrik.
Sidang ini dilanjutkan kembali usai ditunda selama satu pekan sejak Kamis (30/4) dengan agenda serupa, yaitu pemeriksaan saksi.
Pada agenda minggu lalu, Novel Baswedan selaku korban beserta tetangganya, Yasri Yuda Yahya yang membuat laporan kejadian yang dialami Novel bersaksi selama hampir lima jam.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj Dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3).
Ada satu dakwaan primrr yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik, yaitu kerusakan kornea mata.
Tidak ada pengajuan nota pembelaan atau eksepsi dari kedua terdakwa sehingga proses persidangan berjalan ke tahap pemeriksaan saksi.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, kembali berlanjut Rabu ini dengan agenda pemeriksaan empat saksi.
"Sidangnya seperti biasa (mulai pukul 10.00 WIB), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa," kata Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar yang menangani kasus itu saat dihubungi.
Fedrik mengatakan, dari keempat orang yang direncanakan hadir untuk bersaksi, baru dua orang yang menyatakan dapat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pukul 10.00 WIB. "Yang terkonfirmasi baru dua orang," ujar Fedrik.
Sidang ini dilanjutkan kembali usai ditunda selama satu pekan sejak Kamis (30/4) dengan agenda serupa, yaitu pemeriksaan saksi.
Pada agenda minggu lalu, Novel Baswedan selaku korban beserta tetangganya, Yasri Yuda Yahya yang membuat laporan kejadian yang dialami Novel bersaksi selama hampir lima jam.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj Dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3).
Ada satu dakwaan primrr yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik, yaitu kerusakan kornea mata.
Tidak ada pengajuan nota pembelaan atau eksepsi dari kedua terdakwa sehingga proses persidangan berjalan ke tahap pemeriksaan saksi.
Pewarta : Livia Kristianti
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
44 mantan pegawai KPK resmi bertugas di Satgas Pencegahan Tipidkor Polri
18 January 2022 18:10 WIB, 2022
Survel JRC: Risma, Anies, dan Riza duduki tiga besar bakal calon Gubernur DKI
22 December 2021 14:28 WIB, 2021
Gubernur Anies lepas kontingen DKI Jakarta untuk Peparnas Papua 2021
29 October 2021 18:46 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polisi tangkap dua pengedar ganja di Abepura beserta bukti 14 paket siap edar
15 April 2026 7:04 WIB