
Polda Papua pada triwulan pertama amankan 18 kilogram ganja

Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua selama triwulan pertama 2026, yakni periode Januari hingga Maret mengamankan sebanyak 18 kilogram ganja dari 17 orang tersangka.
Diresnarkoba Polda Papua Kombes Alfian di Jayapura, Senin, mengatakan 17 tersangka itu termasuk pelaku penyelundupan antarkota yang ditangkap di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, sesaat sebelum terbang ke Biak, Sabtu (4/4) yang membawa enam kilogram ganja.
Dari pengakuan para tersangka ganja tersebut berasal dari Papua Nugini yang dibeli dari para penjual yang terkadang identitasnya tidak diketahui.
"Oleh karena itu kami akan menyelidiki untuk mengungkap lebih lanjut peredaran narkotika jenis ganja," kata Kombes Alfian.
Dia mengatakan saat ini pihaknya mensinyalir penyelundupan ganja antarkota di Tanah Papua selain menggunakan jasa pengiriman barang melalui udara.
"Salah satu tersangka yakni IMA yang ditangkap di Bandara Sentani, Sabtu (4/4) mengaku sebelumnya sudah pernah menyelundupkan dan membawa ganja ke Biak, namun jumlahnya tidak sebanyak saat ditangkap," ujarnya.
Sehingga, kata dia, pihaknya berharap agar pengawasan barang bawaan calon penumpang maupun pengecekan terhadap barang yang dikirim menggunakan jasa pengiriman udara diperketat.
Pewarta : Evarukdijati
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
