Jakarta (ANTARA) - Tim Kuasa Hukum Anak Buah Kapal Warga Negara Indonesia di Kapal Long Xing 629, DNT Lawyers ingin Polri memintakan pemberitahuan interpol (Interpol notice) untuk membatasi gerak para pelaku eksploitasi ABK WNI yang berada di luar negeri.
"Jika dimungkinkan Polri juga meminta 'red notice Interpol' kepada para pelaku yang berada di luar negeri serta kapal-kapal yang satu grup dengan pelaku dimintakan Purple Notice Interpol, sehingga minimal dapat membatasi ruang gerak para pelaku," demikian permintaan Tim DNT Lawyers dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu.
Pemberitahuan interpol adalah peringatan internasional yang diedarkan oleh Interpol untuk mengkomunikasikan informasi tentang kejahatan, penjahat, dan ancaman kepada polisi di negara anggota (atau entitas internasional yang berwenang) di seluruh dunia.
Pemberitahuan Merah adalah salah satu cara yang digunakan Interpol untuk memberitahu negara anggotanya bahwa surat penangkapan telah dikeluarkan bagi seseorang oleh satu lembaga kehakiman.
Pemberitahuan Merah mencari lokasi dan menangkap orang yang dicari dengan pertimbangan bagi ekstradisi atau tindakan hukum yang sama. Namun, itu bukan surat penangkapan internasional, demikian data yang terdapat di jejaring resmi Interpol.
Selain itu, tim kuasa hukum ABK WNI Kapal Long Xing mengapresiasi kerja keras penyidik Polri di dalam negeri yang secara maraton melakukan pemeriksaan dan pengungkapan kasus ABK WNI di Kapal Long Xing tersebut.
"Kami berharap agar para pelaku segera ditangkap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar tim kuasa hukum DNT Lawyers.
Kuasa hukum berharap pelaku yang diproses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga korporasi dan aktor pengendali yang ada di Indonesia.
"UU Tindak Pidana Perdagangan Orang memungkinkan untuk itu," kata Tim Kuasa Hukum DNT Lawyers.
DNT Lawyers telah mulai mendampingi para korban untuk memberikan keterangan dalam berita acara interview dalam rangka penyelidikan berdasarkan nomor Sp.lidik/634/v/2020/dittipidum tanggal 08 Mei 2020.
DNT Lawyers melakukan pendampingan hukum bersama Advocates for Public Interest Law (APIL) Korea Selatan. Tim APIL Korea Selatan itu yang melakukan interview dengan ABK WNI itu saat mereka berlabuh di Busan, Korea Selatan.
APIL kemudian berkoordinasi dengan DNT Lawyers dan Environmental Justice Foundation (organisasi nirlaba yang berbasis di London, Inggris) untuk mendalami fakta-fakta yang mereka temukan, sekaligus mendorong pemerintah Indonesia agar segera melakukan upaya hukum terkait kasus pelanggaran HAM tersebut.
"Karena operasi dan awak kapal bukan berasal dari Korea Selatan, APIL mengirimkan semua bukti dokumen dan video kepada DNT Lawyers untuk ditindak di Indonesia," demikian laporan Tim DNT Lawyers.
"Jika dimungkinkan Polri juga meminta 'red notice Interpol' kepada para pelaku yang berada di luar negeri serta kapal-kapal yang satu grup dengan pelaku dimintakan Purple Notice Interpol, sehingga minimal dapat membatasi ruang gerak para pelaku," demikian permintaan Tim DNT Lawyers dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu.
Pemberitahuan interpol adalah peringatan internasional yang diedarkan oleh Interpol untuk mengkomunikasikan informasi tentang kejahatan, penjahat, dan ancaman kepada polisi di negara anggota (atau entitas internasional yang berwenang) di seluruh dunia.
Pemberitahuan Merah adalah salah satu cara yang digunakan Interpol untuk memberitahu negara anggotanya bahwa surat penangkapan telah dikeluarkan bagi seseorang oleh satu lembaga kehakiman.
Pemberitahuan Merah mencari lokasi dan menangkap orang yang dicari dengan pertimbangan bagi ekstradisi atau tindakan hukum yang sama. Namun, itu bukan surat penangkapan internasional, demikian data yang terdapat di jejaring resmi Interpol.
Selain itu, tim kuasa hukum ABK WNI Kapal Long Xing mengapresiasi kerja keras penyidik Polri di dalam negeri yang secara maraton melakukan pemeriksaan dan pengungkapan kasus ABK WNI di Kapal Long Xing tersebut.
"Kami berharap agar para pelaku segera ditangkap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar tim kuasa hukum DNT Lawyers.
Kuasa hukum berharap pelaku yang diproses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga korporasi dan aktor pengendali yang ada di Indonesia.
"UU Tindak Pidana Perdagangan Orang memungkinkan untuk itu," kata Tim Kuasa Hukum DNT Lawyers.
DNT Lawyers telah mulai mendampingi para korban untuk memberikan keterangan dalam berita acara interview dalam rangka penyelidikan berdasarkan nomor Sp.lidik/634/v/2020/dittipidum tanggal 08 Mei 2020.
DNT Lawyers melakukan pendampingan hukum bersama Advocates for Public Interest Law (APIL) Korea Selatan. Tim APIL Korea Selatan itu yang melakukan interview dengan ABK WNI itu saat mereka berlabuh di Busan, Korea Selatan.
APIL kemudian berkoordinasi dengan DNT Lawyers dan Environmental Justice Foundation (organisasi nirlaba yang berbasis di London, Inggris) untuk mendalami fakta-fakta yang mereka temukan, sekaligus mendorong pemerintah Indonesia agar segera melakukan upaya hukum terkait kasus pelanggaran HAM tersebut.
"Karena operasi dan awak kapal bukan berasal dari Korea Selatan, APIL mengirimkan semua bukti dokumen dan video kepada DNT Lawyers untuk ditindak di Indonesia," demikian laporan Tim DNT Lawyers.