Timika (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika menyatakan menerima putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Jayapura terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana monitoring dan evaluasi (monev) di Bappeda Mimika pada tahun anggaran 2016.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Donny S. Umbora di Timika, Senin, mengatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura pada pekan lalu memvonis ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta.
Majelis hakim yang menangani persidangan perkara tersebut diketuai Maria Magdalena Sitanggang dengan hakim anggota Elissa Benony Titahena dan Arief Noor Rakhman.
Sidang putusan terhadap perkara tersebut dilakukan secara daring (online) lantaran mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah guna menghindari penularan COVID-19.
Selain itu, adanya pembatasan penerbangan penumpang di Papua sejak 26 Maret yang membuat JPU tidak bisa hadir langsung di persidangan untuk mendengarkan putusan majelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan ditambah denda Rp50 juta.
"Mengingat putusan sudah mencapai dua pertiga dari tuntutan, kami menerima putusan majelis hakim," kata Donny menjelaskan.
Tiga terdakwa yang diajukan ke persidangan kasus tersebut, yaitu SM (mantan Kepala Bappeda Mimika) bersama dua orang anak buahnya (MNM dan Ye) juga menerima putusan majelis hakim tersebut.
Menurut Donny, sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan, ketiga terdakwa tidak langsung menikmati kerugian negara.
SM dan anak buahnya juga diketahui telah mengembalikan kerugian negara dengan total lebih dari Rp600 juta.
"Kerugian negara yang dikembalikan oleh pegawai Bappeda Mimika awalnya sebesar Rp507 juta. Selanjutnya, saat persidangan berlangsung ketiga terdakwa juga mengembalikan kerugian negara dengan jumlah Rp109 juta. Jadi, total kerugian negara dalam kasus ini yang sudah dikembalikan ke Kas Negara sebesar lebih dari Rp600 juta," katanya menjelaskan.
Dengan diterimanya putusan majelis hakim oleh JPU maupun ketiga terdakwa, perkara korupsi dana Monev Bappeda Mimika pada tahun anggaran 2016 dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini tim JPU Kejari Timika masih menunggu petikan putusan majelis hakim untuk segera mengeksekusi ketiga terdakwa ke lapas.
Selama persidangan berlangsung, ketiga terdakwa ditahan di Rutan Lapas Abepura, Jayapura.
Kegiatan monev di Bappeda Mimika pada tahun anggaran 2016 menelan anggaran sekitar Rp2,6 miliar.
Penyidikan kasus korupsi kegiatan monev pada Bappeda Mimika dilakukan oleh jajaran Polres Mimika selama 2,6 tahun.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Donny S. Umbora di Timika, Senin, mengatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura pada pekan lalu memvonis ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta.
Majelis hakim yang menangani persidangan perkara tersebut diketuai Maria Magdalena Sitanggang dengan hakim anggota Elissa Benony Titahena dan Arief Noor Rakhman.
Sidang putusan terhadap perkara tersebut dilakukan secara daring (online) lantaran mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah guna menghindari penularan COVID-19.
Selain itu, adanya pembatasan penerbangan penumpang di Papua sejak 26 Maret yang membuat JPU tidak bisa hadir langsung di persidangan untuk mendengarkan putusan majelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan ditambah denda Rp50 juta.
"Mengingat putusan sudah mencapai dua pertiga dari tuntutan, kami menerima putusan majelis hakim," kata Donny menjelaskan.
Tiga terdakwa yang diajukan ke persidangan kasus tersebut, yaitu SM (mantan Kepala Bappeda Mimika) bersama dua orang anak buahnya (MNM dan Ye) juga menerima putusan majelis hakim tersebut.
Menurut Donny, sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan, ketiga terdakwa tidak langsung menikmati kerugian negara.
SM dan anak buahnya juga diketahui telah mengembalikan kerugian negara dengan total lebih dari Rp600 juta.
"Kerugian negara yang dikembalikan oleh pegawai Bappeda Mimika awalnya sebesar Rp507 juta. Selanjutnya, saat persidangan berlangsung ketiga terdakwa juga mengembalikan kerugian negara dengan jumlah Rp109 juta. Jadi, total kerugian negara dalam kasus ini yang sudah dikembalikan ke Kas Negara sebesar lebih dari Rp600 juta," katanya menjelaskan.
Dengan diterimanya putusan majelis hakim oleh JPU maupun ketiga terdakwa, perkara korupsi dana Monev Bappeda Mimika pada tahun anggaran 2016 dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini tim JPU Kejari Timika masih menunggu petikan putusan majelis hakim untuk segera mengeksekusi ketiga terdakwa ke lapas.
Selama persidangan berlangsung, ketiga terdakwa ditahan di Rutan Lapas Abepura, Jayapura.
Kegiatan monev di Bappeda Mimika pada tahun anggaran 2016 menelan anggaran sekitar Rp2,6 miliar.
Penyidikan kasus korupsi kegiatan monev pada Bappeda Mimika dilakukan oleh jajaran Polres Mimika selama 2,6 tahun.