Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Kota Jayapura sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Jadwal pemeriksaan kesehatan bersamaan yakni 28 Agustus hingga 2 September 2024. Pasangan bakal calon agar memperhatikan waktu tersebut," ujar Ketua KPU Biak Numfor Joey N.Lawalata dalam keterangan di Biak,Senin
Apalagi, kata dia dari semua KPU kabupaten/kota di Provinsi Papua telah menunjuk RSUD Dok II sebagai rumah sakit pemerintah yang memiliki kelengkapan dokter spesialis hingga peralatan kesehatan.
Joey mengingatkan para pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk memperhatikan jadwal pemeriksaan kesehatan yang sudah disepakati pihak RSUD Dok II dengan KPU Biak Numfor.
"Pemeriksaan kesehatan salah satu syarat pencalonan sehingga setiap para pasangan calon bupati dan wakil bupati wajib mengikuti aturan pemeriksaan kesehatan," tegas Ketua KPU Joey.
Disinggung jadwal pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, menurut Joey, secara serentak akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
"KPU Biak sudah siap menerima pendaftaran peserta pilkada sesuai dengan pemberitahuan surat parpol pengusung ke KPU," katanya.
Sementara itu, hingga Senin (26/8) pukul 17.30 WIT sudah dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Biak Numfor telah mengantongi dukungan parpol pengusung formulir B1KWK.
Kedua pasangan calon pilkada yang siap mendaftar terdiri Bupati petahana Herry Ario Naap dan calon Wakil Bupati Kerry Yarangga didukung koalisi PDIP,PSI dan PPP yang akan mendaftar 29 Agustus.
Sedangkan paslon kedua yang siap mendaftar di KPU 28 Agustus 2024 pasangan calon Bupati Sain Benhur Mansnandifu dan calon Wakil Bupati Athon Yohan Kho koalisi NasDem-PAN.