Jayapura (ANTARA) - Di tengah pencegahan pandemi COVID-19, tim Iknampu Kepolisian Resor Kabupaten Biak Numfor berhasil menangkap dua pelaku pencurian  depan halte KPKN Biak berinisial PHL (41) dan DM (47). 

Kedua pelaku melakukan pencurian barang-barang milik seorang pria yang ketiduran di Halte depan Kantor KPPN Jalan Majapahit jalur 2 Biak pada Jumat 8 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 WIT dini hari. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Tim Iknampu Polres Biak berhasil mengantongi identitas kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan ditempat berbeda.

Pelaku PHL diamankan saat berada di salah satu depot air di Jalan Teuku Umar Burokub, sedangkan DM diamankan di rumahnya Jalan Jendral Sudirman belakang bempo, Rabu (13/5)

Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Oscar F. Rahadian SIK, MH menjelaskan, saat itu korban hendak pulang dan menunggu ojek di Halte depan KPPN, namun karena mengantuk korban akhirnya ketiduran, ketika terbangun sekitar pukul tiga subuh, korban tersadar HP OPPO A5 2020, Hp Nokia serta dompet yang berisikan ATM miliknya sudah tidak ada.

“Ketika melihat korban sedang tertidur lelap di halte tersebut, kedua pelaku langsung memanfaatkan kesempatan mengambil dan membawa kabur barang-barang miliknya, pelaku juga telah mengambil uang korban didalam ATM, ada sebanyak 3 kali transaksi melalui ATM sekitar, totalnya Rp 6.000.000. PIN ATM nya ternyata mereka temukan di dalam dompet milik korban,” jelasnya.

Iptu Oscar menyebut, akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamakan ke Mapolres Biak Numfor, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"tegasnya.

Kasat Reskrim menghimbau bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan terus tingkatkan keamanan, apabila melihat atau mengetahui ada hal-hal yang mengganggu dan meresahkan bisa langsung melapor ke aparat keamanan terdekat.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024