Gowa (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua tidak akan diperpanjang seperti yang dilakukan Kota Makassar.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat menggelar konferensi dalam jaringan (daring) melalui aplikasi, Sabtu, mengatakan, PSBB Kabupaten Gowa akan berakhir pada Senin (18/5), namun tidak akan diperpanjang.
"Di Sulsel yang pertama melakukan PSBB itu Makassar karena menjadi episentrum penyebaran COVID-19. Kabupaten Gowa, yang merupakan penyangga kota Makassar juga ikut menerapkan PSBB untuk bersinergi dalam memutus mata rantai penularan," ujarnya.
Dia mengatakan, di saat kota Makassar sudah melaksanakan PSBB, dirinya juga ikut mengusulkan PSBB ke pemerintah pusat dengan memperhatikan jumlah penderitanya dari waktu ke waktu yang terus meningkat.
Namun, di saat Pemerintah Kota Makassar memperpanjang penerapan PSBB itu, dirinya mengambil kebijakan lain untuk tidak memperpanjang seperti yang dilakukan Tim Gugus Tugas COVID-19 Makassar.
Pemberlakuan PSBB ini tidak diperpanjang lantaran dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal. Pada faktor eksternal mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang telah membuka pembatasan sosial yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Salah satunya pada pembatasan moda transportasi baik di darat maupun di laut dan pembatasan tempat umum.
"Jika dilihat pada aturan PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB tidak lagi bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat saat ini. Di mana pada salah satu poin pelaksanaan PSBB yaitu diberlakukan pemberhentian sementara waktu untuk moda transportasi baik di darat maupun di laut, sedangkan saat ini pemerintah pusat telah membuka moda transportasi," katanya.
Begitu juga pada kebijakan peliburan tempat kerja, saat ini secara bertahap telah diberikan kebijakan oleh pemerintah pusat dan dilanjutkan oleh pemerintah provinsi untuk dibuka.
"Ini berkontradiksi jika PSBB kita lanjutkan. Karena secara otomatis jika kebijakan pemerintah pusat telah dikeluarkan maka akan bersifat linear hingga ke pemerintah daerah, kabupaten/kota bahkan desa," terangnya.
Dengan melihat kebijakan ini maka melalui rapat internal dengan Pimpinan Forkopimda Kabupaten Gowa memutuskan untuk tidak melanjutkan penerapan PSBB di daerah berjuluk Butta Bersejarah ini.
Bupati Adnan mengungkap faktor internal dipengaruhi salah satunya karena kemampuan anggaran yang dibutuhkan cukup besar jika PSBB dilanjutkan.
Untuk melanjutkan PSBB harus kembali diperkuat jaring pengaman sosial atau kebutuhan logistik (sembako) masyarakat.
Sehingga harus dilakukan refocusing atau realokasi anggaran, sementara untuk kemampuan keuangan daerah dalam hal ini Pemkab Gowa tidak memadai.
"Kemampuan anggaran dari Kabupaten Gowa untuk melanjutkan PSBB ini menurut kami tidak cukup," tegasnya.
Meski demikian, Pemkab Gowa perlu bersyukur lantaran upaya pemberlakuan PSBB dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 dapat dilakukan meski hanya satu tahap.
"Kita bersyukur bisa melakukan meski hanya pada satu tahap dibandingkan dengan daerah lainnya yang merupakan wilayah epicentrum penyebaran," terangnya.
Meski pemberlakuan PSBB di wilayah ini tidak dilanjutkan, Pemkab Gowa akan terus melakukan upaya pembinaan dan edukasi kepada masyarakat untuk tetapi mengikuti protokol kesehatan seperti jaga jarak, physical distanching, menggunakan masker saat berada di luar rumah dan rajin cuci tangan.
Selain itu, pos pengamanan yang ada di perbatasan masih akan difungsikan dan dijaga oleh petugas keamanan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan edukasi. Hanya saja pelaksanaannya tidak seketat pada pelaksanaan PSBB.
"Karena inilah cara satu-satunya yang bisa kita lakukan untuk bisa memutus mata rantai COVID-19. Kita berharap dengan memberikan edukasi yang terus-menerus akan semakin menambahkan kesadaran berkaitan dengan penularan virus corona yang ada di wilayah Kabupaten Gowa," ucap Bupati Adnan.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat menggelar konferensi dalam jaringan (daring) melalui aplikasi, Sabtu, mengatakan, PSBB Kabupaten Gowa akan berakhir pada Senin (18/5), namun tidak akan diperpanjang.
"Di Sulsel yang pertama melakukan PSBB itu Makassar karena menjadi episentrum penyebaran COVID-19. Kabupaten Gowa, yang merupakan penyangga kota Makassar juga ikut menerapkan PSBB untuk bersinergi dalam memutus mata rantai penularan," ujarnya.
Dia mengatakan, di saat kota Makassar sudah melaksanakan PSBB, dirinya juga ikut mengusulkan PSBB ke pemerintah pusat dengan memperhatikan jumlah penderitanya dari waktu ke waktu yang terus meningkat.
Namun, di saat Pemerintah Kota Makassar memperpanjang penerapan PSBB itu, dirinya mengambil kebijakan lain untuk tidak memperpanjang seperti yang dilakukan Tim Gugus Tugas COVID-19 Makassar.
Pemberlakuan PSBB ini tidak diperpanjang lantaran dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal. Pada faktor eksternal mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang telah membuka pembatasan sosial yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Salah satunya pada pembatasan moda transportasi baik di darat maupun di laut dan pembatasan tempat umum.
"Jika dilihat pada aturan PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB tidak lagi bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat saat ini. Di mana pada salah satu poin pelaksanaan PSBB yaitu diberlakukan pemberhentian sementara waktu untuk moda transportasi baik di darat maupun di laut, sedangkan saat ini pemerintah pusat telah membuka moda transportasi," katanya.
Begitu juga pada kebijakan peliburan tempat kerja, saat ini secara bertahap telah diberikan kebijakan oleh pemerintah pusat dan dilanjutkan oleh pemerintah provinsi untuk dibuka.
"Ini berkontradiksi jika PSBB kita lanjutkan. Karena secara otomatis jika kebijakan pemerintah pusat telah dikeluarkan maka akan bersifat linear hingga ke pemerintah daerah, kabupaten/kota bahkan desa," terangnya.
Dengan melihat kebijakan ini maka melalui rapat internal dengan Pimpinan Forkopimda Kabupaten Gowa memutuskan untuk tidak melanjutkan penerapan PSBB di daerah berjuluk Butta Bersejarah ini.
Bupati Adnan mengungkap faktor internal dipengaruhi salah satunya karena kemampuan anggaran yang dibutuhkan cukup besar jika PSBB dilanjutkan.
Untuk melanjutkan PSBB harus kembali diperkuat jaring pengaman sosial atau kebutuhan logistik (sembako) masyarakat.
Sehingga harus dilakukan refocusing atau realokasi anggaran, sementara untuk kemampuan keuangan daerah dalam hal ini Pemkab Gowa tidak memadai.
"Kemampuan anggaran dari Kabupaten Gowa untuk melanjutkan PSBB ini menurut kami tidak cukup," tegasnya.
Meski demikian, Pemkab Gowa perlu bersyukur lantaran upaya pemberlakuan PSBB dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 dapat dilakukan meski hanya satu tahap.
"Kita bersyukur bisa melakukan meski hanya pada satu tahap dibandingkan dengan daerah lainnya yang merupakan wilayah epicentrum penyebaran," terangnya.
Meski pemberlakuan PSBB di wilayah ini tidak dilanjutkan, Pemkab Gowa akan terus melakukan upaya pembinaan dan edukasi kepada masyarakat untuk tetapi mengikuti protokol kesehatan seperti jaga jarak, physical distanching, menggunakan masker saat berada di luar rumah dan rajin cuci tangan.
Selain itu, pos pengamanan yang ada di perbatasan masih akan difungsikan dan dijaga oleh petugas keamanan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan edukasi. Hanya saja pelaksanaannya tidak seketat pada pelaksanaan PSBB.
"Karena inilah cara satu-satunya yang bisa kita lakukan untuk bisa memutus mata rantai COVID-19. Kita berharap dengan memberikan edukasi yang terus-menerus akan semakin menambahkan kesadaran berkaitan dengan penularan virus corona yang ada di wilayah Kabupaten Gowa," ucap Bupati Adnan.