Jayapura (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota bersama jajarannya menyosialisasikan pembatasan aktivitas pada malam hari (jam malam) sebagaimana  instruksi Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano dan surat edaran Gubernur Papua Lukas Enembe guna pencegahan dan memutus mata rantai penularan virus corona.

"Sosialiasi ini juga dalam rangka Operasi Aman Nusa Matoa II, Polresta Jayapura Kota menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait Instruksi pemerintah Kota Jayapura dan Provinsi Papua tentang pembatasan jam aktivitas guna pencegahan penyebaran corona," kata Kasat Binmas Polresta Jayapura Kota AKP Piter Kendek di Jayapura, Minggu.

Ia menjelaskan sosialisasi tentang pembatasan jam aktivitas merupakan langkah menindaklanjuti instruksi pemerintah dimana aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 14.00 WIT.

“Selain menyampaikan instruksi pembatasan jam aktivitas, kami juga membagikan stiker terkait pembatasan jam beraktivitas dan memberikan himbauan penggunaan masker kepada masyarakat, mengingat saat dilakukan patroli, masih banyak yang belum menggunakan masker saat berada di luar rumah," kata Piter Kendek.

Senada itu, jajaran Polsek Jayapura Selatan juga melakukan hal yang sama dengan mengimbau kepada warga dan supir angkutan umum di Terminal Entrop sekaligus membagikan masker.

Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu didampingi empat personelnya.

"Dalam himbauan itu, kami mengingatkan kepada para sopir angkot dan para penumpang agar mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran corona yang telah mewabah di Kota Jayapura," katanya.

Ia menyebutkan pembatasan aktivitas itu telah dimulai sejak Minggu, sehingga pihaknya akan menertibkan serta penindakan kepada warga yang tidak mengindahkan instruksi pemerintah.
 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024