Jayapura (ANTARA) - Tim Iknampu Polres Biak Numfor, Papua dipimpin Padal I  Ipda Ridwan Nanang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian yang dilakukan di bulan April dan Mei 2020 di sejumlah lokasi di Biak.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian OGR (23),BHR (18) dan SR (16) pada Minggu (17/5) pukul 22.34 WIT berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 191 / V / 2020 / SPKT / Papua / Res.Biak.

“Kami mendapatkan informasi dari jaringan terkait adanya penjualan laptop merek Accer warna silver, kemudian kami menemui jaringan dan bertemu langsung dengan calon pembeli serta membawa korban guna memastikan barang miliknya dan akhirnya dua pelaku OGR dan OHR di Kampung Inggiri kami amankan beserta barang bukti berupa TV Merek LG - 32 Inch, Laptop merek Accer warna Silver dan Hp merek Vivo 1820,”ungkap Ipda R.Danang

Selanjutnya pada pukul 22.39 WIT, lanjutnya, tim Iknampu mengamankan barang bukti  berupa skap mesin merek Makita dan Bor mesin merek Boss yang telah dijual pelaku pada Roiger Pangailila di usaha  meubel Kampung Baru Kelurahan Samofa.

Para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Reskrim Polres Biak Numfor untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap para pelaku guna mengungkap kasus -kasus lain yang  belum terungkap dan mengantongi identitas komplotan para pelaku pencurian yang selama ini beraksi di wilayah hukum Polres Biak Numfor,"ujarnya.

Ia menyebut, hasil interogasi awal terhadap tiga pelaku pencurian tersebut bahwa mereka mengakui telah melakukan pencurian di tujuh rumah yang berada di  Kampung Mandouw, Kampung Inggiri dan Kompleks Mandala Distrik Biak Kota.

Salah satu pelaku OGR alias Billy, menurut Ipda Ridwan Nanang, merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian dan curas (Jambret) yang selama ini beraksi dan sangat meresahkan.

“Hari ini kami Tim Iknampu bersama penyidik Reskrim Biak akan melakukan pengumpulan barang bukti terkait Laporan Polisi yang telah diungkap,”ujar Ipda R.Nanang melalui Humas Polres Biak.

Sementara itu, Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta SIK.,M.Si saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tetap akan melakukan penindakan hukum bagi mereka yang meresahkan masyarakat.

"Sangat menyayangkan ditengah upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor, masih saja ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi melakukan pencurian,"katanya.

Kapolres AKBP Mada menghimbau warga untuk tetap bersama-sama menjaga keamanan di lingkungan masing-masing dengan meningkatkan kewaspadaan.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024