Jayapura (ANTARA) - Tim Iknampu Polres Biak Numfor yang dipimpin Padal II Ipda Akrom Hasani, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur pada Maret 2020.

Pelaku SS (21) berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kampung Suneri Distrik Yendidori, Senin (18/5). 

Kejadian bermula pada Sabtu 7 Maret lalu, sekitar pukul 19.00 WIT, saat itu korban akan menjenguk kakeknya yang sedang dirawat di RSUD Biak, tiba-tiba pelaku dengan menggunakan mobil Avansa dan berhenti disamping korban lalu menutup hidung korban dengan menggunakan sapu tangan hingga korban lemas.

Kemudian pelaku membawa korban ke rumahnya di Kampung Kadeun Distrik Samofa Biak, dan memaksa korban untuk  berhubungan badan layaknya suami istri.

“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya tim berhasil mengantongi identitas pelaku, tim langsung melakukan penangkapan ditempat persembunyian pelaku yaitu di Kampung Suneri tepatnya dirumah nenek pelaku pada Senin siang sekitar jam 14.00,” ujar Padal II Ipda Akrom Hasani, saat dikonfirmasi.

Setelah melakukan penangkapan, pelaku langsung dibawa menuju ke rumahnya untuk menunjukkan tempat kejadian aksi bejatnya. Tidak sampai disitu saja ternyata pelaku juga memiliki dan menyimpan 1 buah pistol genggam jenis Softgun. 

“Saat berada di TKP yakni rumah pelaku, baru diketahui ternyata pelaku memiliki pistol jenis Softgun yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan penodongan, pistol tersebut disimpan dengan cara dikubur di belakang rumah, sekitar 50 meter dari rumah pelaku,” jelas Ipda Akrom.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, 1 pistol genggam Softgun serta 1 buah magasen merrek KWC No seri 10732492, 1 parang saber dan sarungnya, 1 tas ransel, 1 tas samping, 1 buah pisau, 1 buah masker, 1 buah kaos lengan panjang warna merah, 1 Kunci motor honda supra, 1 buah topi warna hitam, peralatan mandi, 1 buah korek, 2 buah rokok anggur kupu serta pinang sirih kapur.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Biak Numfor dan diserahkan ke Tim Penyidik Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024