Jayapura (ANTARA) - Aparat gabungan Kodim 1710 bersama Polres Mimika melakukan penertiban pengguna jalan dalam rangka Pembatasan Sosial Secara Meluas (PSSM) guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) pada, Selasa (26/5).

Dalam keterangan tertulis Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih diterima ANTARA,personel TNI, Polri dan Pemda mengimbau agar seluruh warga menggunakan masker selama perjalanan dan membatasi keluar rumah untuk menekan penyebaran virus corona di Kabupaten Mimika.

Selain memberikan himbauan, personel Kodim melaksanakan penutupan beberapa ruas jalan yang sering ramai dilalui masyarakat.

Sebelum melakukan penertiban pengguna jalan,seluruh personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan apel gabungan yang dipimpin Danramil 1710-06/Agimuga, Lettu Inf Max Warwuru.

Danramil Lettu Max mengatakan, kegiatan ini adalah tugas mulia dan kita harus laksanakan dengan sungguh-sungguh dengan mengedepankan himbauan secara baik-baik kepada masyarakat.

"Agar warga mengetahui maksud dan tujuan pembatasan sosial yang sedang kita laksanakan," ungkap Lettu Inf Max.

Setelah apel pengecekan selesai dilaksanakan, personel dibagi ke beberapa titik untuk melakukan penertiban sekaligus memberikan himbauan.

Danramil Lettu Inf Max menjelaskan,kegiatan ini mengedepankan sisi humanis namun jika ada warga yang melanggar akan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan rapid test di tempat.

"Jika hasilnya negatif maka warga tersebut akan diarahkan untuk pulang namun jika positif maka akan dilakukan tindakan medis selanjutnya,"ujarnya.

Danramil juga berharap dengan adanya himbauan yang dilakukan setiap hari ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pencegahan virus corona dan memutusmmemutus rantai penyebarannya di kota Timika.
 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024