Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua memberi kelonggaran atau relaksasi bagi warga di 14 kabupaten/kota yang berada di zona merah pandemi COVID-19 untuk bisa beraktivitas dari pagi pukul 06.00 hingga malam pukul 18.00 WIT.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura, Kamis mengatakan sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) maka waktu aktivitas masyarakat dibatasi hanya hingga pukul 14.00 WIT.
"Sedangkan untuk 15 kabupaten yang berada di zona kuning, silakan beraktifitas seperti biasa namun kepala daerahnya harus bertanggungjawab memastikan bahwa dengan kondisi tersebut tidak ada situasi yang terjadi," katanya.
Menurut Klemen, meskipun diberikan kelonggaran hingga pukul 18.00 WIT, aktifitas masyarakat hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIT di mana sisa satu jam diperuntukan bagi dunia usaha untuk menutup toko ataupun kiosnya.
"Dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani bersama forkompinda serta kepala daerah di 29 kabupaten/kota ini hanya bersifat umum," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam kesepakatan ini juga akan diatur protokol dalam beribadah, baik yang ke Pura atau gereja dan lain sebagainya.
"Kami minta masyarakat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar jumlah kasus di Papua tidak meningkat," katanya lagi.
Sekadar diketahui, Provinsi Papua memiliki 29 kabupaten/kota di mana 14 di antaranya berada di zona merah yakni Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Jayapura, Biak, Nabire, Keerom, Merauke, Boven Digoel, Jayawijaya, Sarmi, Mamberamo Tengah, Supiori Waropen dan Kepulauan Yapen.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura, Kamis mengatakan sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) maka waktu aktivitas masyarakat dibatasi hanya hingga pukul 14.00 WIT.
"Sedangkan untuk 15 kabupaten yang berada di zona kuning, silakan beraktifitas seperti biasa namun kepala daerahnya harus bertanggungjawab memastikan bahwa dengan kondisi tersebut tidak ada situasi yang terjadi," katanya.
Menurut Klemen, meskipun diberikan kelonggaran hingga pukul 18.00 WIT, aktifitas masyarakat hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIT di mana sisa satu jam diperuntukan bagi dunia usaha untuk menutup toko ataupun kiosnya.
"Dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani bersama forkompinda serta kepala daerah di 29 kabupaten/kota ini hanya bersifat umum," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam kesepakatan ini juga akan diatur protokol dalam beribadah, baik yang ke Pura atau gereja dan lain sebagainya.
"Kami minta masyarakat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar jumlah kasus di Papua tidak meningkat," katanya lagi.
Sekadar diketahui, Provinsi Papua memiliki 29 kabupaten/kota di mana 14 di antaranya berada di zona merah yakni Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Jayapura, Biak, Nabire, Keerom, Merauke, Boven Digoel, Jayawijaya, Sarmi, Mamberamo Tengah, Supiori Waropen dan Kepulauan Yapen.