Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyediakan layanan pembuatan Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) wilayah pada Biro Umum yang berada di kompleks Kantor Gubernur Dok II Jayapura.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Reky D. Ambrauw di Jayapura, Jumat, mengatakan bagi masyarakat yang hendak keluar dan masuk dari wilayah Bumi Cenderawasih dapat membuat surat tersebut dengan mendatangi Biro Umum Setda Provinsi Papua.

"Jadi nanti ketika surat pengantar yang dibuat oleh masyarakat dimasukan ke Biro Umum maka selanjutnya akan dinaikan ke Sekda untuk dilihat apakah bisa diproses atau tidak," katanya.

Menurut Reky, setelah disetujui maka surat tersebut akan turun ke instansi terkait agar menjadi catatan tersendiri sehingga dapat digunakan oleh masyarakat sebagaimana mestinya.

"Sesuai dengan ketentuan, surat-surat yang masuk harus melalui Biro Umum sehingga untuk membuat SPKM juga harus dimasukan ke biro ini," ujarnya.

Dia menjelaskan surat tersebut dibuat dengan ditujukan kepada Gubernur Papua dan diproses sesuai dengan alur yang ada di lingkungan Pemprov Papua.

"Sekali lagi, SPKM tersebut tidak diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua, kami hanya memproses saja," katanya lagi.

Sementara itu, General Manajer PT Angkasa Pura I Bandara Sentani Jayapura Antonius Widyo Praptono mengatakan sebaiknya pemerintah daerah menyiapkan sebuah format khusus untuk SPKM agar masyarakat dapat dipermudah dalam mengurus persyaratan ketika hendak menggunakan transportasi udara maupun laut.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024