Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 816 personel dari TNI dan Polri disiagakan guna antisipasi demo warga dampak pascaputusan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, terhadap tujuh terdakwa dalang kerusuhan di Papua pada 29 Agustus 2019.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas di Jayapura, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan personel guna mengantisipasi adanya aksi penolakan terhadap putusan tersebut yang dapat berakibat hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Untuk personel kami sudah tempatkan di beberapa titik, antara lain di wilayah lingkaran Abepura dan pertigaan Zipur Waena," katanya.
Menurut Kapolresta, selain perkuatan personel, pihaknya pun menurunkan kendaraan taktis guna mem-back up personel yang ada.
"Kami menurunkan kendaraan barakuda dan water cannon untuk mem-back up," ujarnya.
Sementara itu, dari pantauan di lapangan, seratusan orang berkumpul di Perumnas III Waena dan di depan Gapura Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura.
Warga yang berkumpul tersebut duduk di jalan dan menggelar orasi menuntut pembebasan tujuh orang yang terdiri atas mahasiswa dan aktivis.
Sebelumnya, tujuh orang mahasiswa dan aktivis Papua, yakni Buchtar Tabuni, Agus Kosai, Alexander Gobai, Hengki Hilapok, Steven Itlay, Ferry Kombo, dan Irwanus Uropmabin, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah dalam tuduhan makar terkait dengan demo dan kerusuhan di Papua pada tanggal 29 Agustus 2019 dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas di Jayapura, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan personel guna mengantisipasi adanya aksi penolakan terhadap putusan tersebut yang dapat berakibat hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Untuk personel kami sudah tempatkan di beberapa titik, antara lain di wilayah lingkaran Abepura dan pertigaan Zipur Waena," katanya.
Menurut Kapolresta, selain perkuatan personel, pihaknya pun menurunkan kendaraan taktis guna mem-back up personel yang ada.
"Kami menurunkan kendaraan barakuda dan water cannon untuk mem-back up," ujarnya.
Sementara itu, dari pantauan di lapangan, seratusan orang berkumpul di Perumnas III Waena dan di depan Gapura Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura.
Warga yang berkumpul tersebut duduk di jalan dan menggelar orasi menuntut pembebasan tujuh orang yang terdiri atas mahasiswa dan aktivis.
Sebelumnya, tujuh orang mahasiswa dan aktivis Papua, yakni Buchtar Tabuni, Agus Kosai, Alexander Gobai, Hengki Hilapok, Steven Itlay, Ferry Kombo, dan Irwanus Uropmabin, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah dalam tuduhan makar terkait dengan demo dan kerusuhan di Papua pada tanggal 29 Agustus 2019 dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.