Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, di Doyo, Rabu, mengatakan penangkapan terhadap ketiga orang DPO pelaku makar terkait penyebaran berita bohong yang terjadi di Bandara Deo Kota Sorong itu.
Kegiatan makar ketiga tersangka YB (42), MOS, dan EW (58) dilakukan di Bandara Deo, Sorong Kota tanggal 13 September lalu, dan melarikan diri sebelum ditangkap, sehingga masuk dalam DPO.
Penangkapan tiga DPO dipimpin Kanit Jatanras Polres Sorong Kota Ipda Dwi Prawoko, dibantu Timsus Polres Jayapura di Kompleks Perumahan Daime-daime Doyo Baru dan Citra Buana Sentani, Senin (19/9). Saat ini sudah diterbangkan ke Sorong untuk proses hukum selanjutnya.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial YB (42), MOS, dan EW (58) yang diduga memiliki peran penting sebagai Staf Kasad Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB), Sekretaris Negara NRFPB, dan Penasihat Presiden NRFPB, yang merupakan organisasi yang berjuang memisahkan diri dari NKRI.
Saat ditangkap, juga diamankan barang bukti berupa seragam loreng Tentara Nasional Pembebasan Papua (TNPB) dan seragam Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) lengkap dengan atribut dari ketiga pelaku makar .
Seragam yang diamankan itu direncanakan akan digunakan dalam HUT ke-11 deklarasi kelompok NRFPB tanggal 19 Oktober mendatang, kata AKBP Maclarimboen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga DPO makar Polres Sorong Kota ditangkap di Doyo Kabupaten Jayapura