Jayapura (ANTARA) - Penyidik Dirkrimum Polda Papua, Kamis, menetapkan delapan orang pengibar bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM), Bintang Kejora, sebagai tersangka kasus makar.
"Memang benar saat ini penyidik sudah menetapkan kedelapan orang yang ditangkap Rabu (1/12), usai mengibarkan bendera di halaman GOR Cenderawasih Jayapura sebagai tersangka kasus makar," kata Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani, di Jayapura, Kamis.
Dia menjelaskan, delapan pengibar bendera Bintang Kejora itu disangkakan Pasal 106 KUHP jo 110 jo 87 KUHP .
Dari delapan orang yang ditangkap, enam orang di antaranya berstatus mahasiswa.
Kedelapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SK, FK, MK, MY, YM, BA, MP dan MF, kata Kombes Faizal.
Tanggal 1 Desember diperingati sebagai HUT OPM yang merupakan organisasi yang berjuang memisahkan Papua dari NKRI, ditandai dengan pengibaran bendera Bintang Kejora.
Tercatat enam wilayah yang dilaporkan terjadi penaikan bendera Bintang Kejora, yakni Kota Jayapura, Mamberamo Tengah, Pegunungan Bintang, Paniai, Intan Jaya, dan Puncak.
Berita Terkait
Tokoh adat Sentani minta aparat polisi tangkap penggambar bintang kejora
Kamis, 16 Maret 2023 2:54
Kapolresta Kombes Victor: Sembilan orang TSK kasus pengibaran Bintang Kejora di USTJ
Selasa, 15 November 2022 2:21
Polisi amankan 13 mahasiswa USTJ demontrasi kibarkan bendera Bintang Kejora
Jumat, 11 November 2022 2:58
Polda Papua: Tujuh orang diamankan usai kibarkan Bendera Bintang Kejora
Rabu, 1 Desember 2021 15:21
Pangdam Cenderawasih: Bendera BK berkibar di markas KSB Intan Jaya Papua
Rabu, 1 Desember 2021 14:41
Aktivis Papua Dano Tabuni tetap akan pakai koteka selama menjalani persidangan
Selasa, 7 Januari 2020 5:02
Polisi memproses hukum pembawa bendera Bintang Kejora di Sorong Papua Barat
Rabu, 27 November 2019 4:05
Polisi antisipasi pengiriman simbol separatis Papua Merdeka dari Australia
Senin, 30 September 2019 14:24