Jayapura (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua memastikan kegiatan belajar mengajar siswa di wilayahnya masih akan dilakukan secara daring selama pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait di Jayapura, Rabu, mengatakan telah dikeluarkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan RI mengenai dimulainya kegiatan belajar mengajar di sekolah pada tahun ajaran baru pada 23 Juli 2020.

"Surat edaran tersebut berlaku bagi wilayah yang masuk zona hijau penyebaran virus Corona sedangkan di Papua dipastikan belum ada sekolah yang akan memulai aktivitas belajar mengajar secara langsung karena tidak ada kabupaten/kota yang digolongkan dalam zona hijau," katanya.

Menurut Christian, di Papua hanya terdapat dua zona yakni merah dan kuning sehingga diputuskan akan tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara daring.

"Jadi dari 29 kabupaten/kota, 14 wilayah di antaranya masuk zona merah dan sisanya masuk zona kuning," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya juga memastikan sekolah tetap akan melakukan pengajaran melalui berbagai media kemudian selama belum memulai aktifitas pembelajaran di sekolah, baik siswa, guru, maupun pihak sekolah diwajibkan melakukan persiapan dengan baik.

"Untuk para siswa, kami meminta orang tua berperan untuk menyiapkan anak-anaknya agar ketika bersekolah kembali, sudah siap dari sisi fisik dan psikis," katanya lagi.

Dia menambahkan sementara para guru pun, diminta dapat menyesuaikan bahan dan perangkat pengajarannya sesuai dengan perkembangan yang terjadi.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024