Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua kembali memberlakukan relaksasi atau kelonggaran pembatasan sosial tahap kedua masa pandemi COVID-19 bagi masyarakat di setempat berlaku 20 Juni hingga 3 Juli 2020.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura, Kamis mengatakan jika sebelumnya kelonggaran dalam beraktifitas dilakukan sejak 5 Juni hingga 19 Juni 2020, maka relaksasi tahap kedua sesuai dengan waktu 14 hari masa inkubasi.
"Dalam relaksasi tahap kedua ini, penerbangan dilonggarkan untuk masyarakat yang terjebak dan bekerja," katanya.
Menurut Klemen, jadi bagi masyarakat ber-KTP Papua yang ada di daerah lain, kini sudah bisa kembali dengan tetap harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai protokol kesehatan seperti melakukan pemeriksaan PCR untuk membuktikan bebas dari COVID-19.
"Demikian pula untuk warga yang tidak ber-KTP Papua dan tengah berada di Papua, diperbolehkan keluar dengan melakukan hal yang sama dan membuat surat pernyataan," ujarnya.
Dia menjelaskan sedangkan untuk yang tidak ber-KTP Papua dan akan pulang ke kampung halamannya maka yang bersangkutan tidak boleh kembali lagi dalam jangka waktu minimal satu tahun atau kondisi sudah kembali normal.
"Untuk yang bekerja di Papua dan akan cuti, saya sarankan cuti di tempat," katanya lagi.
Dia menambahkan bandara yang sudah dibuka yakni Sentani, Merauke, Biak, Wamena dan Nabire di mana penerbangan bisa dilakukan sebanyak dua kali dalam satu minggu.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura, Kamis mengatakan jika sebelumnya kelonggaran dalam beraktifitas dilakukan sejak 5 Juni hingga 19 Juni 2020, maka relaksasi tahap kedua sesuai dengan waktu 14 hari masa inkubasi.
"Dalam relaksasi tahap kedua ini, penerbangan dilonggarkan untuk masyarakat yang terjebak dan bekerja," katanya.
Menurut Klemen, jadi bagi masyarakat ber-KTP Papua yang ada di daerah lain, kini sudah bisa kembali dengan tetap harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai protokol kesehatan seperti melakukan pemeriksaan PCR untuk membuktikan bebas dari COVID-19.
"Demikian pula untuk warga yang tidak ber-KTP Papua dan tengah berada di Papua, diperbolehkan keluar dengan melakukan hal yang sama dan membuat surat pernyataan," ujarnya.
Dia menjelaskan sedangkan untuk yang tidak ber-KTP Papua dan akan pulang ke kampung halamannya maka yang bersangkutan tidak boleh kembali lagi dalam jangka waktu minimal satu tahun atau kondisi sudah kembali normal.
"Untuk yang bekerja di Papua dan akan cuti, saya sarankan cuti di tempat," katanya lagi.
Dia menambahkan bandara yang sudah dibuka yakni Sentani, Merauke, Biak, Wamena dan Nabire di mana penerbangan bisa dilakukan sebanyak dua kali dalam satu minggu.