Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Polri menghormati dan menghargai kritik dari Ombudsman RI soal temuan masih banyaknya dokumen yang belum dipenuhi Polri dalam proses penyidikan sejumlah kasus.
"Tentunya Polri sangat menghormati dan menghargai semua kritik yang ditujukan terhadap kinerja Polri," kata Brigjen Awi, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Awi menjelaskan dalam proses penyidikan, jajaran Polri sudah dibekali dengan prosedur operasi standar (SOP) dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Hal tersebut agar penyidik Polri lebih profesional dan proporsional dalam penyidikan tindak pidana," kata Awi.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam SOP dan perkap tersebut mengatur semua administrasi yang wajib dipenuhi oleh penyidik saat menyidik suatu kasus.
Dalam pelaksanaan proses penyidikan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh penyidik sebagai kontrol apakah administrasi tersebut sudah dipenuhi atau belum, antara lain proses gelar perkara.
"Pada Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP telah mengatur tentang praperadilan di mana apabila ada pihak-pihak yang tidak puas terkait dengan proses sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan bisa mengajukan praperadilan," ujarnya lagi.
Awi juga memastikan para penyidik Polri juga diawasi oleh pengawas internal dan eksternal dalam proses penyidikan.
Pengawas internal yang dimiliki Polri antara lain Itwasum di tingkat Mabes Polri, Itwasda di tingkat polda, Siwas di tingkat polres, Divpropam di tingkat Mabes, Bidpropam di tingkat polda, Sipropam di tingkat polres.
Kemudian secara eksternal, kinerja penyidik Polri juga diawasi beberapa pihak, antara lain Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan, Deputi Bidang Kamtibmas Kemenkopolhukam RI, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara RI serta LSM yang mengawasi kinerja Polri.
Sebelumnya, Ombudsman RI dalam Survei Kepatuhan Hukum 2019 menemukan bahwa selama proses penyidikan, masih banyak dokumen yang belum dipenuhi oleh Polri seperti surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.
Tujuan diadakannya survei tersebut adalah untuk mengetahui ketertiban administrasi dalam penyelesaian kasus pidana umum oleh instansi penegak hukum.
"Tentunya Polri sangat menghormati dan menghargai semua kritik yang ditujukan terhadap kinerja Polri," kata Brigjen Awi, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Awi menjelaskan dalam proses penyidikan, jajaran Polri sudah dibekali dengan prosedur operasi standar (SOP) dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Hal tersebut agar penyidik Polri lebih profesional dan proporsional dalam penyidikan tindak pidana," kata Awi.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam SOP dan perkap tersebut mengatur semua administrasi yang wajib dipenuhi oleh penyidik saat menyidik suatu kasus.
Dalam pelaksanaan proses penyidikan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh penyidik sebagai kontrol apakah administrasi tersebut sudah dipenuhi atau belum, antara lain proses gelar perkara.
"Pada Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP telah mengatur tentang praperadilan di mana apabila ada pihak-pihak yang tidak puas terkait dengan proses sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan bisa mengajukan praperadilan," ujarnya lagi.
Awi juga memastikan para penyidik Polri juga diawasi oleh pengawas internal dan eksternal dalam proses penyidikan.
Pengawas internal yang dimiliki Polri antara lain Itwasum di tingkat Mabes Polri, Itwasda di tingkat polda, Siwas di tingkat polres, Divpropam di tingkat Mabes, Bidpropam di tingkat polda, Sipropam di tingkat polres.
Kemudian secara eksternal, kinerja penyidik Polri juga diawasi beberapa pihak, antara lain Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan, Deputi Bidang Kamtibmas Kemenkopolhukam RI, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara RI serta LSM yang mengawasi kinerja Polri.
Sebelumnya, Ombudsman RI dalam Survei Kepatuhan Hukum 2019 menemukan bahwa selama proses penyidikan, masih banyak dokumen yang belum dipenuhi oleh Polri seperti surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.
Tujuan diadakannya survei tersebut adalah untuk mengetahui ketertiban administrasi dalam penyelesaian kasus pidana umum oleh instansi penegak hukum.