Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan polda jajaran telah menahan 17 di antara 104 tersangka penyebar hoaks terkait dengan COVID-19.
"Dari 104 orang tersebut, 17 orang tersangka dilakukan penahanan dan 87 orang tidak dilakukan penahahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/11).
Data tersebut berasal dari laporan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim selama 30 Januari hingga 24 November 2020.
Ia mengatakan polda yang memiliki kasus terbanyak adalah Polda Metro Jaya dengan 14 kasus, disusul Polda Jatim 12 kasus, dan Polda Riau sembilan kasus.
Ia menjelaskan beberapa hoaks yang beredar di antaranya informasi korban yang disebutkan meninggal dunia akibat COVID-19 padahal penyebabnya bukan itu.
Selain itu, penyebaran COVID-19 yang tidak sesuai data resmi, WNA yang datang ke Indonesia membawa COVID-19, suntingan foto yang dikaitkan dengan COVID-19, penghinaan terhadap pejabat negara, dan penyebaran hoaks tentang pemerintah.
Karopenmas Awi mengatakan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 dan 45 UU ITE, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 16 UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Berita Terkait
Bareskrim Polri tangkap analis farmasi racik jamu tak berizin
Senin, 16 November 2020 15:31
Polri ungkap kekejaman anggota muda KKB di Distrik Sugapa Intan Jaya
Jumat, 30 Oktober 2020 3:05
Pelaku penganiaya pendakwah Syekh Ali Jaber terancam pasal berlapis
Senin, 14 September 2020 20:53
137 ribu polisi bakal disiagakan amankan TPS hari pencoblosan pilkada
Selasa, 8 September 2020 15:46
Bareskrim Polri segera serahkan tahap satu berkas perkara Djoko Tjandra
Rabu, 2 September 2020 15:53
Tiga tersangka suap pencabutan red notice akui terima aliran dana Djoko Tjandra
Rabu, 26 Agustus 2020 7:36
Satgasus Pengawasan Dana Virus Corona ungkap 102 kasus penyelewengan bansos
Selasa, 28 Juli 2020 6:06
Kapolri perpanjang masa tugas Operasi Tinombala di Sulteng
Selasa, 30 Juni 2020 6:14