Jayapura (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua meluncurkan aplikasi layanan pengaduan terintegritas secara daring (online) untuk mendukung upaya penanganan pandemi COVID-19 di wilayahnya.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Melchior S. Weruin kepada ANTARA di Jayapura, Rabu, menjelaskan bahwa layanan terintegritas yang menggunakan aplikasi dari Play Store ini bernama Kas Tau Komnas HAM Papua.

Melalui aplikasi ini, Melchior berharap ada upaya yang baik serta optimal dalam rangka peningkatan pelayanan publik terkait dengan menerima pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

"Aplikasi layanan terintegritas tersebut bisa digunakan sejak diluncurkan atau sudah bisa per hari ini (8/7)," ujarnya.

Layanan ini baru saja diluncurkan sehingga banyak kekurangan. Kendati demikian, pihaknya terbuka untuk menerima masukan yang arahnya adalah memperbaiki baik dari sisi aplikasi maupun dari sisi pelayanan.

"Untuk tindak lanjut dari pengaduan tersebut, tinggal dilihat saja apabila pengaduan itu masuk kategori pelanggaran HAM, kami akan lakukan kajian. Selanjutnya, mengukur dengan alat ukur kami," katanya lagi.

Selain dapat mengirimkan pengaduan menggunakan fitur dalam aplikasi Kas Tau Komnas HAM Papua ini, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi melalui SMS dan telepon.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024