Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menyebut aksi Organisasi Papua Merdeka (OPM) menyerang dan menembak sehingga menyebabkan Komandan Rayon Militer (Danramil)1703-04 Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey merupakan pelanggaran HAM berat.
"Apa yang dilakukan OPM adalah pelanggaran HAM berat karena telah mencederai upaya menciptakan perdamaian dan kedamaian, serta percepatan pembangunan Papua,"kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Diakuinya , saat ini TNI dan Polri sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku OPM dan TNI berduka atas gugurnya Oktovianus Sogalrey.
Kejadian ini, lanjut Kapuspen, bermula saat almarhum keluar Makoramil 1703-04 Aradide pada Rabu sore, 10 April 2024 namun, sampai Kamis pagi, 11 April 2024, almarhum belum kembali, sehingga dilakukan pencarian.
"Almarhum ditemukan tergeletak meninggal dunia di tengah jalan arah Kampung Pasir Putih akibat diserang dan ditembak OPM," jelasnya.
Kapuspen menjelaskan, evakuasi dan pemulasaran jenazah di RSUD Paniai dan sedang dibawa melalui jalur darat menuju Nabire untuk disemayamkan di rumah keluarga.
Sebelumnya, Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Chandra Kurniawan menyatakan, ada dugaan pelaku penembakan Danramil Aradide di daerah pasir putih adalah OPM Kodap XIII pimpinan Matias Gobay.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TNI: Aksi OPM kepada Danramil Aradide adalah pelanggaran HAM berat