Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersiap menyusun peta jalan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dalam masa normal baru, kata Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Aris Wahyudi.
"Saat ini kami tengah melakukan evaluasi Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia," kata Aris dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Rabu.
Dia menegaskan bahwa Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan seperti perwakilan RI melalui Kementerian Luar Negeri dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) untuk mendapat informasi terkait kebijakan negara penempatan terkait tenaga kerja asing.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 nasional untuk pertimbangan kebijakan penempatan PMI di masa normal baru atau adaptasi kebiasaan baru.
Disimpulkan bahwa penempatan PMI harus memperhatikan kondisi kesiapan di dalam negeri dan negara penempatan sebagai langkah melindungi para calon tenaga kerja Indonesia (TKI).
Aris menegaskan bahwa dalam evaluasi Kepmenaker telah dibentuk tim kerja Kemnaker dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) danserta menyusun draf awal pedoman penempatan PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.
Evaluasi juga dilakukan dengan mengeluarkan Permenaker tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Diseases 2019, yang saat ini masih dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam Permenaker tersebut, calon PMI akan mendapatkan relaksasi berupa tambahan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak pencabutan kebijakan penghentian sementara penempatan PMI tanpa harus membayar biaya perpanjangan dan tidak perlu mendaftar kembali.
Kemnaker juga menyusun draf Kepmenaker tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Penempatan PMI akan dilakukan secara bertahap dan dilakukan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan PMI terhadap risiko terpapar COVID-19.
"Pentahapan lainnya berdasarkan tahapan proses penempatan dan jenis PMI, misalnya awak kapal migran di kapal niaga," jelas Aris.
Aris menegaskan terdapat sejumlah catatan penting bagi calon PMI sebelum dilakukan perubahan Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, yakni potensi penambahan beban kerja terutama bagi PMI di pemberi kerja perseorangan apabila pemberi kerja dan/atau keluarga pemberi kerja menjalani "work from home" (WFH).
"CPMI diharapkan lebih peduli dengan isi perjanjian kerja dan mengetahui cara melaporkan permasalahan apabila terdapat pelanggaran perjanjian kerja," kata dia.
Kemnaker, tegas dia, bersama kementerian/lembaga terkait sedang memfinalisasi Pedoman Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang akan digunakan sebagai panduan bagi para pihak terkait, manakala penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru telah sudah dapat dilaksanakan.
"Saat ini kami tengah melakukan evaluasi Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia," kata Aris dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Rabu.
Dia menegaskan bahwa Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan seperti perwakilan RI melalui Kementerian Luar Negeri dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) untuk mendapat informasi terkait kebijakan negara penempatan terkait tenaga kerja asing.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 nasional untuk pertimbangan kebijakan penempatan PMI di masa normal baru atau adaptasi kebiasaan baru.
Disimpulkan bahwa penempatan PMI harus memperhatikan kondisi kesiapan di dalam negeri dan negara penempatan sebagai langkah melindungi para calon tenaga kerja Indonesia (TKI).
Aris menegaskan bahwa dalam evaluasi Kepmenaker telah dibentuk tim kerja Kemnaker dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) danserta menyusun draf awal pedoman penempatan PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.
Evaluasi juga dilakukan dengan mengeluarkan Permenaker tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Diseases 2019, yang saat ini masih dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam Permenaker tersebut, calon PMI akan mendapatkan relaksasi berupa tambahan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak pencabutan kebijakan penghentian sementara penempatan PMI tanpa harus membayar biaya perpanjangan dan tidak perlu mendaftar kembali.
Kemnaker juga menyusun draf Kepmenaker tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Penempatan PMI akan dilakukan secara bertahap dan dilakukan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan PMI terhadap risiko terpapar COVID-19.
"Pentahapan lainnya berdasarkan tahapan proses penempatan dan jenis PMI, misalnya awak kapal migran di kapal niaga," jelas Aris.
Aris menegaskan terdapat sejumlah catatan penting bagi calon PMI sebelum dilakukan perubahan Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, yakni potensi penambahan beban kerja terutama bagi PMI di pemberi kerja perseorangan apabila pemberi kerja dan/atau keluarga pemberi kerja menjalani "work from home" (WFH).
"CPMI diharapkan lebih peduli dengan isi perjanjian kerja dan mengetahui cara melaporkan permasalahan apabila terdapat pelanggaran perjanjian kerja," kata dia.
Kemnaker, tegas dia, bersama kementerian/lembaga terkait sedang memfinalisasi Pedoman Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang akan digunakan sebagai panduan bagi para pihak terkait, manakala penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru telah sudah dapat dilaksanakan.